Pencarian
10 Pengacara Akan Gugat SP3 Lapindo
Melalui 10 pengacaranya, warga korban semburan lumpur Lapindo di Sidoarjo, menggugat praperadilan terhadap diterbitkan SP3 oleh Polda Jatim pada 5 Agustus 2009 lalu. Alasan penghentian penyidikan yang diteken Direskrim Polda Jatim, Kombes Pol Edy Supriyadi, dinilai mereka mengada-ada.
Untuk itu mereka kemarin (4/3) memasukkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat itu alasan Polda Jatim meng SP3 kasus semburan lumpur PT Lapindo Brantas, adalah tidak adanya saksi ahli yang dianggap kompeten.
’’Padahal, untuk menentukan seorang saksi ahli itu berkompeten atau tidak, adalah majelis hakim dalam persidangan,’’ tegas salah satu pengacara warga, S Edi Wibowo. Bahkan, sambung Bowo, hasil analisis Tri Tech Petrolium Consultans Ltd yang diberikan kepada Medco Energy, dicatat adanya 12 kesalahan yang dilakukan PT Lapindo Brantas. Kemudian, hasil penelitian Drilling Independen PriTech Company dan Neil Adam Service juga menyebutkan kesalahanfatal yang dilakukan PT Lapindo Brantas saat Pengeboran.
’’Bahwa PT Lapindo Brantas telah mengabaikan pemakaian cassing saat melakukan pengeboran,’’ ujar Bowo. SP3 yang diterbitkan Polda Jatim, juga dinilai telah mengabaikan rasa kemanusian. ’’Karena telah terjadi pelanggaran HAM berat sebagai dampak semburan lumpur, akibat pengeboran yang dilakukan PT Lapindo Brantas,’’ kata Bowo.
Dalam gugatan praperadilan kemarin, Bowo dan sembian pengacara lain, meminta agar SP3 tersebut dibatalkan. Dan, penyidikan kasus semburan Lumpur Lapindo, dengan 13 tersangka dibuka kembali. Kualitas saksi ahli, menurutnya bukan dinilai oleh penyidik, tapi akan di nilai oleh hakim dalam siding terbuka.’‘’Karena itu alasan penyidik bahwa tidak ada saksi ahli yang kompeten, tidak.
Untuk mengingatkan, sejak 2006, Polda Jatim menetapkan 13 tersangka dalam kasus semburan lumpur Lapindo. Berkas penyidikan, terus dikembalikan Kejati Jatim, agar dilengkapi degan keterangan saksi ahli yang bisa mengkorelasikan semburan dengan kesalahan PT Lapindo Brantas. Tapi, pada 5 Agustus 2009, Polda Jatim menerbitkan SP3 kasus Lapindo, dengan alaasan tidak bisa memenuhi petunjuk jaksa.
(Sumber :Koran Radar Surabaya)

























