Pencarian
175 Tower Menjulang Dan Merusak Estetika serta Tanpa Izin
Dari 405 tower yang menjulang di Sidoarjo, 174 diantaranya tidak berizin. Anggota komisi C DPRD Sidoarjo HM Zainul Lutfi mengatakan, ratusan tower yang tak berizin tersebut merupakan temuan yang harus disikapi oleh Pemkab Sidoarjo. Anggota fraksi PAN itu menilai, tower yang melanggar tersebut sangat
merugikan.
Menurutnya, indikasi tower tidak berizin tersebut diperkirakan sejak 2007 pasca adanya perbub tentang pemakaian tower bersama. Esensi dari Perbub tersebut bahwa untuk keberadaan tower yang ada di Sidoarjo sudah di atur dalam Perbup lokasi-lokasinya. Padahal sebelum adanya perbub tentang pemakaian tower bersama, tidak ada masalah dengan perizinan tower.
Dia mengatakan, jika perizinan tower tidak segera dilengkapi dan diatur kembali
akan menjadi preseden kurang bagus. “Harus segera ada solusi terhadap keberadaan tower tersebut,” ujar politisi asal Tanggulangin ini. Tower yang tidak berizin diharapkan tidak beroperasi sebelum izinnya dilengkapi terlebih dahulu.
Tower-tower yang ditemukan tidak berizin tersebut lokasinya menyebar, dari kawasan kota hingga pinggiran. “Tower tak berizin menyebar di berbagai kawasan,” tegasnya. Dia juga berharap terhadap pemilik tower agar segera mengurus perizinan. Ditambahkan, di era reformasi birokrasi sekarang semua pengusaha harus taat azas dan mematuhi aturan yang ada.
“Dengan adanya tower yang tidak berizin harus di tindak tegas dan tidak boleh beroperasi sampai semua clear terkait perizinannya,” tegasnya. Lutfi juga meminta para pemilik tower untuk cooperatif terhadap masalah perizinan. “Jangan ditunggu hingga petugas melakukan peringatan, tetapi harus kesadaran dari pemilik tower tak berizin,” paparnya.
(Sumber : Koran Radar)



























Inilah negara kita Indonesia YANG SUDAH KEHILANGAN KEBENARAN dan KEADILAN.
Kalau berhadapan dangan PENGUSAHA YANG MEMILIKI MODAL BESAR TIDAK BERKUTIK walau jelas-jelas TIDAK BERIJIN MASIH DIBERI KESEMPATAN UNTUK MENGURUS IJIN, tapi begitu RAKYAT KECIL yang KARENA KETIDAK TAHUANNYA AKIBAT KURANGNYA SOSIALISASI MENGENAI PROSEDURE PERIJINAN LANGSUNG DIBONGKAR.
Contoh TOWER BTS FLEXI ditempat saya RT 01 RW VIII Kel. GEBANG Kec. SIdoarjo Kab. Sidoarjo Walaupun sudah Melaporkan Melalui PENGADUAN MASYARAKAT SECARA ON LINE Sebanyak 3 (tiga) kali. Tanggal 10 Feb’09, 26 Feb’09 & 20 Juli’09 ANEHNYA IJIN HO dan IMB BISA DIKELUARKAN TANGGAL 4 NOPEMBER 2009 OLEH BBPT, padahal salah satu PERSYARATAN IJIN HO BISA DIKELUARKAN ADANYA SURAT PERNYATAAN TIDAK KEBERATAN DARI TETANGGA RADIUS 200METER (RESMI DIRILIS OLEH BBPT MELALUI WEBSITENYA). KOK BISA YACH ?????????????????????
Belum lagi PARKIR BERLANGGANAN YANG MENJADI KEWAJIBAN RAKYAT PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR YANG DASAR HUKUMNYA PERDA No. 1 Tahun 2006 dan PERBUP No. 4 tahun 2006 PADAHAL KALAU DIBACA KEDUA PERATURAN TERSEBUT TIDAK ADA KATA WAJIB, YANG ADA HANYA PARKIR BAYAR LANGSUNG atau BERLANGGANAN. KAN ANEH SEKALI ???????????
TOLONGLAH BAPAK-BAPAK ANGGOTA DEWAN YANG KATANYA WAKIL RAKYAT BISA BERTINDAK TEGAS ATAS PENYIMPANGAN YANG TERJADI ATAS PRODUK HUKUM YANG DISETUJUINYA atau TIDAK BERANI KARENA ADANYA POLITIK DAGANG SAPI SEPRTI KASUS BAILOUT CENTURY.
MOHON DIJAWAB OLEH BAPAK – IBU ANGGOTA DEWAN YANG TERHORMAT YANG MENGAKU MEWAKILI RAKYAT / KONSTITUENNYA. MATUR NUWUN
Menanggapi pemberitaan di media massa dan di internet masalah tower tidak berijin di sidoarjo. Kami sebagai kontraktor sudah berkali-kali mengajukan ijin untuk tower-tower yang kami kerjakan namun ditolak dengan alasan untuk sementara perijinan untuk tower distop. Birokrasi yang berbelit-belit dan terkesan mempersulit lah yang membuat tower berdiri tanpa ijin. Sebaiknya dinas perijinan Sidoarjo mau tau itikat baik operator maupun kontraktor untuk mengurus perijinan khususnya tower