Pencarian
Keluarnya Revisi Site Plan Pembangunan SPBU Buduran Dilanjutkan
Pembangunan SPBU Banjarkemantren Kecamatan Buduran, yang sempat dihentikan Satpol PP Pemkab Sidoarjo, akhirnya dilanjutkan. Hal itu setelah revisi site plan dari Pertamina sudah keluar, dan pihak investor mau membongkar bangunan yang melanggar sempadan sungai.
‘’Investor sudah mengantongi revisi site plan dari Pertamina. Jadi tidak ada alasan untuk menghentikan, karena tidak ada pelanggaran,’’ ujar Sulaksono, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Cipta Karya dan Tata Ruang, kemarin.
Sebelumnya, pembangunan SPBU tersebut dihentikan oleh Bagian Pengawasan Bangunan DPU Cipta Karta dan Tata Ruang melalui Satpol PP Pemkab Sidoarjo. Ini dilakukan setelah diketahui ada pelanggaran, seperti pembangunan tidak sesuai site plan dan ada bangunan yang melanggar sempadan sungai. Pasca pembangunan dihentikan, selang sehari, pihak investor langsung membongkar bangunan tembok yang dianggap melanggar sempadan sungai.
Selain itu juga memenuhi anjuran untuk mengajukan revisi siteplan. Revisi site plan itu, kata Sulaksono, juga mengenai lokasi pompa bensin yang awalnya 8 unit dipasang berjajar, kini dirubah menjadi dua lajur dengan 10 pompa. Salah satu alasan yang memerbolehkan dipasang dua jajar, karena jika dipasang satu jajar, jaraknya terlalu jauh dari mesin pengisian bahan bakar.
‘’Pagar SPBU berjarak 3 meter dari saluran air, serta pagar dan bangunannya juga berjarak 15 dan 30 meter dari as jalan. Jadi saat ini tidak ada yang salah dalam pembangunannya,’’ terang mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga ini. Termasuk Floor Area Rasio (FAR) SPBU juga sudah terpenuhi, yakni bangunan merupakan 18 persen, dan areal lahan terbuka sebesar 81,42 persen dari total lahan seluas 5.690 meter persegi. Kondisi itu, jauh dari ambang ketentuan FAR yang ketentuanya 40 persen lahan untuk areal bangunan, dan 60 persen lainnya berupa lahan terbuka.
Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Adhi Syamsetyo, SH, tetap berharap ada pengawasan bangunan dan pelaksanaan pembangunan terus diawasi. Hal itu agar pelanggaran terhadap perijinan yang sudah diberikan, tidak terulang kembali. ’’Pengawasan pembangunan harus tetap dilakukan, agar tidak terjadi pelanggaran lagi. Kita tidak ingin mempersulit investor, tapi aturan yang ada juga harus ditaati investor,’’ kata politisi asal Partai Amanat Nasional itu.
(Sumber : Koran Radar)


























