Pencarian
Di-PHK, 29 Pekerja Mengadu ke DPRD
Puluhan karyawan PT Bernardi, Jl Raya A Yani Sidoarjo, mendatangi DPRD, Senin (24/5). Karyawan bagian driver, helper, dan mekanik itu mengadu lantaran dipaksa mundur oleh manajemen perusahaan pengolah makanan tersebut.
”Kami datang ke sini karena ingin menuntut kejelasan nasib kami,” ujar Leo, salah satu karyawan, saat hearing dengan Komisi D DPRD.
Diungkapkan Leo, tindakan perusahaan didasari tudingan bahwa karyawan telah memanipulasi data pembelian solar saat ditugasi mengantar barang keluar kota. Karyawan itu mengakui tuduhan itu sebab uang perjalanan kurang. ”Misalnya untuk rute Surabaya-Denpasar yang ditempuh selama tiga hari, kita hanya dibekali uang borongan dan uang makan sebesar Rp 140 ribu. Jelas ini tidak cukup,” bebernya.
Berlangsung selama beberapa bulan, manipulasi data solar itu sebenarnya tidak ada masalah. Bahkan setiap driver mengajukan bon solar, pasti disetujui oleh perusahaan. ”Tapi perusahaan akhirnya tahu setelah menanyai salah satu karyawan dan melakukan cek ke sejumlah pom bensin,” jelasnya.
Dari hasil itu, sebanyak 29 karyawan bagian driver, helper, dan mekanik dipanggil oleh manajemen untuk diklarifikasi, pekan lalu. Mengaku salah, para karayawan itu juga diminta membuat surat pernyataan dan berjanji tak mengulang perbuatan tersebut. Jika dilanggar, perusahaan mengancam memproses mereka secara hukum.
”Tapi ketika isi surat pernyataan itu belum kita laksanakan, perusahaan ternyata membuat kebijakan lain lagi. Minggu (23/5) kita semua dipaksa untuk membuat surat pengunduran diri dari perusahaan. Kalau menolak, kita diancam akan dipolisikan,” ujar Leo lagi.
Di depan anggota dewan, para karyawan mengaku bersedia berhenti dari perusahaan asal mendapatkan hak-hak layak sesuai ketentuan ketenagakerjaan. Apalagi, sebagian besar karyawan sudah bekerja di PT Bernardi selama puluhan tahun. ”Saya sudah 19 tahun jadi karyawan. Bahkan selama setahun ini saya sudah tidak pernah tugas luar kota. Tapi saya juga dipaksa ikut mundur,” tandas Muslikh, karyawan lainnya.
Machmud SE, Ketua Komisi D didampingi empat anggotanya, Hadi Subiyanto, Habibul Muiz, dan Hj Nurchasanah, menerima aspirasi yang disampaikan karyawan. Namun, pihaknya minta pengaduan tersebut diajukan secara tertulis.
Dalam beberapa hari ke depan Komisi D mengundang manajemen Bernardi serta beberapa dinas terkait untuk menyelesaikan masalah tersebut. ”Pada dasarnya, PHK itu harus memenuhi UU No 13 Tahun 2003,” ujar politisi PAN ini.
(Sumber : Koran Surabaya Post “ful”)



























mohon bantuan bagi teman2 yg memiliki undang2 kepegawaian dari disnaker sidoarjo atau sekedar link nya saja. trims sebelumnya. hidup para buruh indonesia.
Hmmmm…. Ikut prihatin atas apa yg terjadi.sbagai mantan karyawan
jg menyayangkan kurangnya keterbukaan semua pihak diawal-awalnya…
Semoga hal yg sama tidak terulang kembali..sukses buat semua…GBU