Pimpinan & Anggota DPRD beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012 dan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke - 153

Dispendik Ancam Tutup SMK Islam Taruna 2

0 comments

Melakukan rangka jabatan, dinilai melanggar UU 16/2001 tentang yayasan dan Perbup 5 2010 

SIDOARJO- Kepala Dispendik Agoes Boedi Tjahyono mengancam akan menutup SMK Islam Taruna 2 bila Ketua Yayasan Putra Bhakti, Diansyah Kurniawan, melakukan rangkap jabatan sebagai kepala sekolah (Kasek) di sekolah yang sama. Sebab, hal itu melanggar UU 16/2001 tentang Yayasan dan Perbup 5 2010.

Agoes Boedi Tjahyono melalui sekretaris Dispendik Mustain Baladan, menuturkan, pihaknya melihat secara jelas tindakan rangkap jabatan di SMK Islam Taruna 2 Krembung. Karena itu, apabila tidak segera berbenah sesuai aturan hukum yang berlaku, dia mengancam akan menutup sekolah tersebut.

Meskipun jumlah murid di SMK itu mencapai 400 siswa, pihaknya tidak segan menutup sekolah tersebut. Hal ini mengingat pihak yayasan telah terbukti melanggar UU 16/2001 tentang yayasan dan Perbup 5 2010  tentang pendirian sekolah swasta. Sehingga tugas rangkap jabatan ini cenderung membuat rancu tugas-tugas antara pemilik, pembina dan pelaksana. Kondisi ini menimbulkan sikap arogansi dan otoriter.

”Ya seperti sekarang ini yang terjadi. Pemilik juga merangkap kasek, akhirnya bertindak semena-mena. Meskipun itu sekolah swasta, tapi ada aturannya terkait pengelolaan,” katanya.

Dispendik, lanjutnya, juga mendorong dua pihak (guru yang dipecat dan Yayasan) yang bertentangan ini segera mengadakan Islah. Dia menegaskan, Dispendik tidak sepenuhnya menyalahkan pihak yayasan. Enam guru yang dipecat juga harus instropeksi diri, mengapa sampai terjadi pemecatan oleh yayasan.

Kabar yang didengar, Yayasan Putra Bhakti memecat enam guru ini karena mereka tidak patuh terhadap perintah yayasan.”Harus ada saling memaafkan, semua untuk kebaikan siswa. Saya juga ingatkan kepada ketua yayasan, jangan bersikap keras kepala,” ujar mantan Kabid Pendidikan Menengah ini.

Langkah Dispendik terkait rencna penutupan SMK ini, mendapat respon positif dari Hadi Subiyanto, anggota komisi D DPRD Sidoarjo. Hadi melihat, tindakan pengurus yayasan yang merangkap jabatan menjadi pelaksana sekolah, bisa menimbulkan preseden buruk. Dalihnya, rangkap jabatan ini bisa ditiru oleh sekolah swasta lain/

Dia menegaskan, sikap beberapa pengurus yayasan ini jelas tidak dibenarkan.”Ini nggak bisa dibiarkan, masak ketua yayasan juga jadi kasek. Dan ketua Pembina yayasan juga merangkap bendahara yayasan, nggak benar ini,” ujarnya.

Hadi kesal dengan sikap Diansyah Kurniawan yang cenderung arogan karena selain memecat guru, Diansyah juga tidak merespon warning dari Dispendik. Keinginan komisi D, lanjutnya, bukan mencari siapa yang benar dan salah. Namun mencari jalan rekonsiliasi terbaik antara enam guru yang dipecat dengan pihak yayasan.

”Jalan terbaik ya pihak yayasan kembali mengangkat enam guru yang telah dipecat. Dan enam guru itu mau mencabut laporan di kepolisian. Tapi pihak yayasan justru tidak mau, semua ingin dibuktikan lewat jalur hukum. Sudah jelas-jelas melanggar UU, kok sik melawan,” kata politikus Partai Golkar ini.

Sementara Diansyah Kurniawan sendiri hingga berita ini diturunkan sulit ditemui. Ketika Surabaya Post meminta no handphone Diansyah kepada salah seorang guru di sekolah itu, dia keberatan.

Seperti diketahui, enam guru SMK Islam Taruna 2 Krembung melaporkan tindakan tidak menyenangkan dan pemecatan sepihak yang dilakukan pemilik Yayasan Putra Bhakti. Tidak puas dengan sikap yayasan, enam guru yang dipecat melaporkan masalah ini ke komisi D DPRD Sidoarjo. Nampaknya, sikap pemilik yayasan enggan menempuh rekonsiliasi dengan enam guru yang telah dipecat itu. Akibatnya, Dispendik Sidoarjo dan komisi D mengancam menutup SMK Islam Taruna 2 Krembung. m37


Beri Komentar