Pencarian
Dispendik Mulai Warning Sekolah
Tentang Status Akreditasi yang Disandang
Dinas Pendidikan (Dispendik) Sidoarjo) mengingatkan sekolah yang belum mencapai akreditasi A untuk lebih meningkatkan kinerja sekolahnya. Pasalnya, dalam dua tahun mendatang, proses akreditasi ulang akan dilaksanakan untuk menguji kembali potensi sekolah tersebut.
Kabid Pendidikan Menengah, Ani Kadarwati, mengatakan, hingga saat ini, terdapat 23 SMA negeri dan swasta (SMAN/S) yang menyandang akreditasi A. Sedangkan akreditasi B, untuk SMA diraih oleh 15 SMA swasta. Sedangkan, akreditasi A bagi SMP diraih oleh 43 SMP negeri dan 40 SMP swasta. Sisanya, 38 SMP swasta, masuk dalam akreditasi B.
Ani berharap, sekolah yang masih mempunyai akreditasi B secara kompeten dapat naik jenjang akreditasinya. Namun, meningkatnya akreditasi tersebut
juga harus dibarengi pemenuhan instrumen akreditasi yang telah ditetapkan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas).
Diantara instrumen akreditasi tersebut, menurut Ani, yakni, kompetensi serta tenaga kependidikan yang dipunyai oleh sekolah tersebut. Dia menyebutkan, sekolah harus mampu memenuhi standar belajar mengajar yang dibutuhkan dalam proses pengajaran.
Ditambahkan, lengkapnya fasilitas pengajaran akan mempermudah siswa untuk memahami mata pelajaran yang disampaikan oleh guru. Infrastruktur yang ada, sahutnya, juga harus singkron dengan tenaga kependidikan yang ada. Jumlah siswa yang banyak, juga harus diimbangi dengan kuantitas dan kualitas guru.
Dalam penentuan akreditasi nantinya, bagi SMP akan dilakukan secara silang. Yakni antara tim penilai dari Dispendik Sidoarjo dengan Dispendik Jawa Timur. ‘’Proses penilaian akan dilaksanakan secara bersama,’’ ungkapnya.
Sementara itu, penilaian akreditasi bagi SMA akan dilakukan langsung oleh Dispendik Jawa Timur. Ani mengatakan, sekolah yang telah mempunyai akreditasi A diharapkan mampu mempertahankan kualitasnya. ‘’Harus dipertahankan dan terus ditingkatkan kualitasnya,’’ tegasnya. Sedangkan, bagi sekolah yang mempunyai akreditasi B harus mampu melengkapi instrumen akreditasiyang ditetapkan.
(Sumber : Koran Radar Surabaya)

































