Pencarian
DPRD Sidoarjo Kritisi BPLS
SIDOARJO – Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) menolak menangani keberadaan gelembung gas (bubble) di Desa Pesawahan dan Candipari, Kecamatan Porong dengan alasan kewenangan terbatas.
Sikap BPLS ini dikritisi anggota DPRD Sidoarjo. Meski bubble tersebut berada sekitar empat kilometer dari pusat semburan lumpur, menurut dewan, penanganan luapan lumpur berikut berbagai dampak ikutannya merupakan kewenangan pemerintah.
Dan BPLS merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang dibentuk melalui peraturan presiden. Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Munzir Dwi Ilmiawan mengatakan, BPLS tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan bubble yang muncul di wilayah Porong.
Pasalnya, bubble di Pesawahan dan Candipari merupakan dampak dari luapan lumpur. Sedangkan BPLS dibentuk untuk menangani kasus-kasus seperti itu. “Itu (bubble) tanggung jawab BPLS,” jelas Munzir kemarin.
Bubble yang keluar saat ini, imbuhnya, berlokasi sekitar empat kilometer dari pusat semburan di Porong. Apalagi, Pesawahan dan Candipari pun masih termasuk wilayah Kecamatan Porong.
Terpisah, Humas BPLS Akhmad Kusairi mengatakan, bubble yang muncul di dua desa tersebut bukan menjadi kewenangan BPLS. Kewenangan BPLS sebatas menanggulangi luapan lumpur yang di wilayah terdampak dan di luar peta yang ditentukan.
“Ruang kerja kerja kami limited,” terangnya. Meski terbatas, BPLS telah melakukan pemantauan menyebarnya titik-titik bubble. Sedangkan bubble di dua desa tersebut telah ditangani oleh Dinas ESDM Sidoarjo. (vga/rek)

























