Pimpinan & Anggota DPRD beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012 dan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke - 153

FPDIP Kompak Tidak Hadiri Rapat Paripurna

0 comments

Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo Rabu (25/8/2010), dengan agenda tanggapan fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2009, diwarnai aksi boikot oleh Fraksi PDIP.

Dari pengamatan di ruang paripurna DPRD Sidoarjo, seluruh kursi anggota Fraksi PDIP yang berjumlah 7 orang, terlihat melompong.

Selain FPDIP, beberapa anggota DPRD dari fraksi Demokrat juga tidak terlihat di ruang siding.

Meski begitu, rapat yang digelar di ruang paripurna ini, tetap berjalan dengan jumlah kuorum lebih dari 33 anggota.

Wakil ketua DPRD Sidoarjo H.Kholik saat dikonfirmasi, membenarkan sikap absen FPDIP ini.

“Secara resmi memang FDIP sudah mengirimkan surat untuk tidak hadir dalam rapat paripurna,” terang H.Kholik.

Sedangkan Bendahara DPC PDIP Sidoarjo yang juga ketua komisi A DPRD Sidoarjo, saat dihubungi tmasih sibuk.

Sementara itu, akibat aksi boikot ini, rapar paripurna kedua dengan agenda membahas jadwal pelantikan bupati / wakil bupati terpilih terpaksa ditunda.

Bahkan saat pimpinan sidang memberikan skorsing waktu 2 x 30 menit, anggota dewan yang hadir hanya 35 orang dari batas minimal kuorum 36 anggota Dewan.

FPDIP Anggap Masih Masa Reses

Sikap boikot Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (FPDIP), pada rapat paripurna DPRD Sidoarjo Rabu (25/8/2010), ternyata secara resmi sudah diintruksikan FPDIP.

Melalui surat dengan nomor 027/F-PDIP/VIII/2010, FDIP mengintruksikan kepada seluruh anggota fraksi, untuk tidak hadir dalam rapat paripurna itu.

Dasarnya menurut Ketua FPDIP DPRD Sidoarjo M.Taufik, disebabkan jadwal rapat paripurna itu bertepatan dengan waktu reses.

“Kita masih dalam masa reses, kenapa ada rapat paripurna,” terangnya.

Masih menurut Taufik, jika mengacu pada aturan yang ada, mestinya masa reses dilakukan selama enam hari kerja mulai dari tanggal 22 Agustus hingga tanggal 27 Agustus 2010.

Bahkan untuk menegaskan sikapnya itu, FPDIP juga melakukan konsultasi dengan DPD PDIP Jatim.

“Masa reses mestinya secara continue, bukan tanggalnya diloncati untuk rapat paripurna,” ulas politis yang juga sekretaris DPC PDIP Sidoarjo ini.

Sementara itu menurut wakil ketua DPRD Sidoarjo H.Abdul Kholik, dalam Banmus sudah disepakati, jika masa reses tetap dilakukan selama enam hari.

Namun waktunya, diambilkan pada tanggal 22 Agustus,23 Agustus,24 Agustus,26 Agustus,28 Agustus, dan 29 Agustus 2010.

“Mungkin beda penjabaran aja,” ujar Kholik.

(Sumber : www.kabarsidoarjo.com “Abidin”)

Share to Facebook


Beri Komentar