Pencarian
Badan Anggaran (BANGGAR)
Badan Anggaran
(1) Badan Anggaran merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
(2) Anggota Badan Anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan keanggotaannya dalam tiap-tiap Komisi dan paling banyak 1/2 (setengah) dari jumlah Anggota DPRD.
(3) Ketua dan Wakil Ketua DPRD karena jabatannya adalah Pimpinan Badan Anggaran merangkap Anggota.
(4) Susunan keanggotaan, Ketua, dan Wakil Ketua Badan Anggaran ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
(5) Sekretaris DPRD karena jabatannya adalah Sekretaris Badan Anggaran dan bukan sebagai Anggota.
(6) Penempatan Anggota DPRD dalam Badan Anggaran dan perpindahannya ke alat kelengkapan DPRD lainnya didasarkan atas usul Fraksi dan dapat dilakukan setiap awal tahun anggaran.
Badan Anggaran mempunyai tugas:
a. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
b. Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada Komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
c. Memberikan saran dan pendapat kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d. Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubernur bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
e. Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan
f. Memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Anggota Badan Anggaran wajib :
- Melakukan konsultasi dengan fraksi masing-masing sebelum mengikuti rapat Badan Anggaran ;
- Menyampaikan pokok-pokok hasil rapat Badan Anggaran kepada Fraksi dan Komisi.
(Sumber : Peraturan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo)
SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN SIDOARJO :
1. Dawud Budi Sutrisno, SH, M.Hum : Ketua (F-PD)
2. H. Abdul Kolik, SE : Wakil Ketua (F-PKB)
3. H. Khulaim Junaidi, SP : Wakil Ketua (FPAN-PKS)
4. Imam Supi’i : Wakil Ketua (F-PDIP)
5. Juana Sari,ST : Anggota (F-PD)
6. Suhariyono,SH.,MH : Anggota (F-PD)
7. Dra. Hj. Nunik Ariyani, M.Si : Anggota (F-PD)
8. H. Sulkan Wariono : Anggota (F-PD)
9. H. Shodiqun Said : Anggota (F-PKB)
10.Hj. Anik Maslachah,S.Pd,M.Si : Anggota (F-PKB)
11.H. Sullamul H.Nurmawan, S.Th : Anggota (F-PKB)
12.Achmad Amir Aslichin : Anggota (F-PKB)
13.H. Sungkono : Anggota (FPAN-PKS)
14.H.M. Zainul Lutfi, SE : Anggota (FPAN-PKS)
15.Emir Firdaus,ST,MM : Anggota (FPAN-PKS)
16.Aditya Nindyatman,ST : Anggota (FPAN-PKS)
17.Taufik Hidayat Tri Yudono,S.Ked : Anggota (F-PDIP)
18.Tarkit Erdianto : Anggota (F-PDIP)
19.Iswahyudi, SE : Anggota (F-PDIP)
20.Drs.Ec.H.Unggul Prabawa,MM : Anggota (F-GK2NU)
21.Dra. Enny Suryani, SH : Anggota (F-GK2NU)
22.I Wayan Dendra, SH.,MH : Anggota (F-GHN)
23.Sutiyowati, S.Sos : Anggota (F-GHN)
24. Ir. Endang Sulistyowati, M.Si : Sekretaris DPRD (Sekretaris Bukan Anggota)



















