Pimpinan, Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo serta Sekretariat DPRD Mengucapkan Selamat Memperingati maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1413 H) atau 2010 Masehi

Badan Kehormatan

Badan Kehormatan mempunyai tugas :

  1. Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
  2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ;
  4. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD; dan
  5. Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
  6. Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD; dan
  7. Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
  8. Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.

Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang :

  1. Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan
  2. Meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.

SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN KEHORMATAN DPRD KABUPATEN SIDOARJO :

1. H. Sungkono (FPAN-PKS) Ketua

2. H. Choirut Tafta Zani (F-PD) Wakil Ketua

3. H. Shodiqun Said (F-PKB) Anggota

4. dr.H. Wijono (F-PDIP) Anggota

5. Drs.Ec.H.Unggul Prabawa,MM (F-GK2NU) Anggota