Pencarian
Badan Kehormatan
Badan Kehormatan mempunyai tugas :
- Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
- Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
- Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/atau pemilih ;
- Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh DPRD; dan
- Menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas pengaduan pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih;
- Menyampaikan laporan atas keputusan badan kehormatan kepada paripurna DPRD; dan
- Dapat menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik DPRD.
- Badan Kehormatan membuat laporan kinerja pada akhir masa keanggotaan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Badan Kehormatan berwenang :
- Memanggil Anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan; dan
- Meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihakpihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain.
SUSUNAN KEANGGOTAAN BADAN KEHORMATAN DPRD KABUPATEN SIDOARJO :
1. H. Sungkono (FPAN-PKS) Ketua
2. H. Choirut Tafta Zani (F-PD) Wakil Ketua
3. H. Shodiqun Said (F-PKB) Anggota
4. dr.H. Wijono (F-PDIP) Anggota
5. Drs.Ec.H.Unggul Prabawa,MM (F-GK2NU) Anggota















