Pimpinan, Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo serta Sekretariat DPRD Mengucapkan Selamat Memperingati maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1413 H) atau 2010 Masehi

Panitia Khusus

Penjelasan Bahwa Panitia Khusus Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2009 Tentang  Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai berikut :

Pasal 65

(1) Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara ;

(2) Jumlah anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota Fraksi dengan jumlah anggota tidak lebih setengah dari jumlah anggota DPRD;

(3) Pimpinan DPRD dapat menjadi Pengarah disetiap Pansus DPRD ;

(4) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretartis Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus ;

(5) Susunan keanggotaan, Pengarah, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus ditetapkan dalam Rapat Paripurna .

Pasal 66

(1) Pimpinan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain yang diperlukan antara lain seperti panitia khusus dengan keputusan DPRD, atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan panitia musyawarah dengan persetujuan rapat paripurna.

(2) Panitia khusus dan panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.

(3) Jumlah anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran.

(4) Anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas anggota komisi terkait yang mewakili semua unsur fraksi.

(5) Ketua, wakil ketua, dipiiih dari dan oleh anggota serta didukung sekretariat.

(6) Susunan keanggotaan, ketua dan wakil ketua panitia khusus ditetapkan dalam rapat paripurna.