Pencarian
Panitia Khusus (PANSUS) Bahas LKPJ Bupati
Tugas Panitia Khusus LKPJ Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2010 :
- Membahas materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2010 ;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan ;
- Melaporkan hasil kegiatan pembahasan Panitia Khusus DPRD membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2010 kepada Pimpinan DPRD.
Susunan Pimpinan dan Keanggotaan :
- ISWAHYUDI, SE : Ketua (F-PDIP)
- Drs.H. MASYHURI, BS : Wakil Ketua (F- PD )
- ARIS FIRMANSYAH : Anggota (F-PD)
- H. SULKAN WARIONO : Anggota (F-PD)
- H. USMAN, M.Kes. : Anggota (F-PKB)
- H. ISA HASANUDIN, S.h.I : Anggota (F-PKB)
- SUSANTO : Anggota (F-PKB)
- EMIR FIRDAUS, ST.,MM : Anggota (F-PAN PKS)
- H. ADHY SAMSETYO, Dj L, SH : Anggota (F- PAN PKS)
- H. KUSMAN : Anggota (FPAN-PKS)
- TARKIT ERDIANTO : Anggota (F-PDIP)
- Drs. Ec. H. UNGGUL PRABAWA, MM : Anggota (F-GK2NU)
- Drs. HERU, SH : Anggota (F-Gerhana)
Sedangkan Penjelasan Bahwa Panitia Khusus Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai berikut :
Pasal 66
(1) Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa Panitia Khusus.
(2) Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
(3) Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
(4) Pembentukan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(5) Jumlah Anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah Anggota setiap Komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.
(6) Anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri atas Anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.
(7) Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus.
(8) Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD.



















