Pimpinan, Anggota DPRD beserta Jajaran Setwan Menyampaikan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan 1431 H/ 2010 M, semoga dibulan yang penuh barokah ini kita benar-benar bisa memanfaatkan untuk meraih pahala yang sebanyak-banyaknya

Panitia Khusus (PANSUS) Bahas LKPJ Bupati

Tugas Panitia Khusus LKPJ Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 :

  1. Membahas materi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 ;
  2. Melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan ;
  3. Melaporkan hasil kegiatan pembahasan Panitia Khusus DPRD membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 kepada Pimpinan DPRD.

Susunan Pimpinan dan Keanggotaan :

  1. M. SUGIANTO, SH                                                       :  Ketua  (F-PDIP)
  2. AHMAD HABIBUL MUIZ, Lc                                  :  Wakil Ketua  (FPAN – PKS)
  3. DAWUD BUDI SUTRISNO, S.H., M.Hum            :  Anggota (F-PD)
  4. MOH. AGIL EFFENDI, SE.                                        :  Anggota (F-PD)
  5. ARIS FIRMANSYAH                                                  :  Anggota (F-PD)
  6. Dra. Hj.  NUNIK ARIANTI, M.Si                           :  Anggota (F-PD)
  7. H. ABDUL KOLIK, SE                                                 :  Anggota (F-PKB)
  8. H. NUR ACHMAD SYAIFUDIN, SH.                    :  Anggota (F-PKB)
  9. H. FAHRUR ROZY                                                      :  Anggota (F-PKB)
  10. H. USMAN, M.Kes.                                                     :  Anggota (F-PKB)
  11. H. KHULAIM JUNAIDI, SP                                    :  Anggota (FPAN-PKS)
  12. H. SUNGKONO                                                             :  Anggota (FPAN-PKS)
  13. Dra. Hj. NUR HASANAH                                         :  Anggota (FPAN-PKS)
  14. IMAM SUPI’I                                                               :  Anggota (F-PDIP)
  15. TARKIT ERDIANTO                                                  :  Anggota (F-PDIP)
  16. Drs. Ec. H. UNGGUL PRABAWA, MM                :  Anggota (F-GK2NU)
  17. WARIH ANDONO, SH                                               :  Anggota (F-GK2NU)
  18. EDY SUSANTO                                                            :  Anggota (F-Gerhana)
  19. H. DIDIK BUDI SANTOSA, ST                               :  Anggota (F-Gerhana)

Sedangkan Penjelasan Bahwa Panitia Khusus Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2009 Tentang  Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai berikut :

Pasal 65

(1) Panitia Khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat sementara ;

(2) Jumlah anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota Fraksi dengan jumlah anggota tidak lebih setengah dari jumlah anggota DPRD;

(3) Pimpinan DPRD dapat menjadi Pengarah disetiap Pansus DPRD ;

(4) Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretartis Panitia Khusus dipilih dari dan oleh anggota Panitia Khusus ;

(5) Susunan keanggotaan, Pengarah, Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Panitia Khusus ditetapkan dalam Rapat Paripurna .

Pasal 66

(1) Pimpinan DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain yang diperlukan antara lain seperti panitia khusus dengan keputusan DPRD, atas usul dan pendapat anggota DPRD setelah mendengar pertimbangan panitia musyawarah dengan persetujuan rapat paripurna.

(2) Panitia khusus dan panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.

(3) Jumlah anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan jumlah anggota setiap komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran.

(4) Anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas anggota komisi terkait yang mewakili semua unsur fraksi.

(5) Ketua, wakil ketua, dipiiih dari dan oleh anggota serta didukung sekretariat.

(6) Susunan keanggotaan, ketua dan wakil ketua panitia khusus ditetapkan dalam rapat paripurna.