Pencarian
PANITIA KHUSUS I BAHAS 2 RAPERDA
Panitia Khusus (PANSUS) I, antara lain membahas 2 buah Raperda tentang :
1. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI ;
2. Penyelenggaraan Rumah Potong Hewan.
Tugas Panitia Khusus I membahas 2 buah Raperda :
- Membahas materi 2 buah Raperda Kabupaten Sidoarjo ;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan ;
- Melaporkan hasil kegiatan pembahasan Panitia Khusus DPRD membahas 2 buah Raperda Kabupaten Sidoarjo kepada Pimpinan DPRD.
Susunan Pimpinan dan Keanggotaan :
- JUANASARI, ST : Ketua (F- PD)
- MACHMUD, SE : Wakil Ketua (F – PAN PKS)
- CHOIRUT TAFTA ZANI : Anggota (F-PD)
- M. AGIL EFENDI, SE : Anggota (F-PD)
- H. USMAN, M. KES : Anggota (F- PD)
- SUSANTO : Anggota (F-PKB)
- H. FAHRUR ROZI : Anggota (F-PKB)
- AHMAD HABIBUL MUIZ, LC : Anggota (F- PAN PKS)
- H.M. ZAINUL LUTFI, SE : Anggota (F- PAN PKS)
- MUNDZIR DWI ILMIAWAN : Anggota (F – PDIP)
- dr. WIJONO : Anggota (F – PDIP)
- SITI ASTUTIK : Anggota (F-GK2NU)
- SUTIYOWATI, S.Sos : Anggota (F-Gerhana)
Sedangkan Penjelasan Bahwa Panitia Khusus Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Pasal 66, sebagai berikut :
(1) Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa Panitia Khusus.
(2) Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
(3) Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
(4) Pembentukan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(5) Jumlah Anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah Anggota setiap Komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.
(6) Anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri atas Anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.
(7) Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus.
(8) Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD.



















