Pencarian
PANSUS RPJMD KAB SIDOARJO TAHUN 2010 – 2015
Panitia Khusus (PANSUS) Bahas Raperda RPJMD KAB SIDOARJO 2010 – 2015
Tugas Panitia Khusus Raperda RPJMD KAB SIDOARJO TAHUN 2010 – 2015 :
- Membahas materi Raperda RPJMD KAB SIDOARJO TAHUN 2010 – 2015 ;
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan ;
- Melaporkan hasil kegiatan pembahasan Panitia Khusus DPRD membahas Raperda RPJMD KAB SIDOARJO TAHUN 2010 – 2015 kepada Pimpinan DPRD.
Susunan Pimpinan dan Keanggotaan :
- Hj. ANIK MASLACHAH, S.Pd.,M.SI : Ketua (F- PKB)
- H.M. YASLUCK HASAN, SE.,MM : Wakil Ketua (F- PAN PKS )
- M. AGIL EFENDI, SE : Anggota (F-PD)
- Hj. NUNUK LELAROSANAWATI, SH : Anggota (F-PD)
- JUANASARI, ST : Anggota (F- PD)
- ACHMAD AMIR ASLICHIN : Anggota (F-PKB)
- H. NUR AHMAD SYAIFUDDIN, SH : Anggota (F-PKB)
- AHMAD HABIBUL MUIZ, LC : Anggota (F-PAN PKS)
- Dra.Hj. NUR HASANAH : Anggota (F- PAN PKS)
- TAUFIK HIDAYAT TRI YUDONO, S.Ked : Anggota (F – PDIP)
- MUNDZIR DWI ILMIAWAN : Anggota (F-PDIP)
- Drs. Ec. HADI SUBIYANTO : Anggota (F-GK2NU)
- EDI SUSANTO : Anggota (F-Gerhana)
Sedangkan Penjelasan Bahwa Panitia Khusus Sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo Pasal 66, sebagai berikut :
(1) Dalam hal diperlukan, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa Panitia Khusus.
(2) Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap.
(3) Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam Rapat Paripurna DPRD atas usul Anggota setelah mendengar pertimbangan Badan Musyawarah.
(4) Pembentukan Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
(5) Jumlah Anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan mempertimbangkan jumlah Anggota setiap Komisi yang terkait dan disesuaikan dengan program/kegiatan serta kemampuan anggaran DPRD.
(6) Anggota Panitia Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdiri atas Anggota komisi terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.
(7) Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus.
(8) Panitia Khusus dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretariat DPRD.



















