Pencarian
Pimpinan Dewan
Tugas:
- memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil rapat untuk mengambil keputusan ;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara Ketua dan Wakil-Wakil Ketua ;
- menjadi juru bicara DPRD ;
- melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD ;
- mengadakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan instansi pemerintah lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
- mewakili DPRD dan/atau alat kelengkapan DPRD di Pengadilan ;
- melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau merehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Rapat Paripurna DPRD ;
- melaksanakan kunjungan kerja dan / atau studi banding bersama alat kelengkapan DPRD.



















