Pimpinan & Anggota DPRD beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012 dan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke - 153

Komisi C Soroti Penggundulan Pohon

0 comments

GUNDUL: Deretan pohon di Jl A Yani yang dipangkas tanpa menyisakan cabang dan daunnya

SIDOARJO – Komisi C DPRD Sidoarjo dalam waktu dekat akan memanggil Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Sidoarjo dan PLN Sidoarjo terkait pemangkasan pohon di pinggir jalan yang dianggap sembarangan. Menurut komisi C yang membidangi pembangunan tersebut, pemotongan bukan berarti menggunduli pohon hingga tak tersisa cabang dan daunnya.

Ketua Komisi C Nur Achmad Syaifuddin mengatakan, semua pihak mestinya sadar bahwa penghijauan dapat mengurangi polusi udara dan membuat jalan menjadi nyaman dan sejuk. “Meski PLN yang melakukan pemotongan, harusnya berkoordinasi dengan pihak terkait seperti DKP,” kata Nur Achmad, kemarin (5/9).

Dia mengungkapkan, pemotongan hendaknya diawasi oleh DKP karena dinas itulah yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan pohon dan taman. Menurutnya, ada beberapa titik kawasan yang pohonnya digunduli akibat pemotongan secara sembarangan.  Salah satunya di Jl Ahmad Yani. “Pohon mempunyai fungsi yang banyak. Jika harus dipotong sebaiknya jangan sampai gundul,” paparnya.

Karena itu pihaknya akan memanggil secara bersamaan DKP dan PLN terkait gundulnya pohon-pohon di kawasan tersebut. “Kita akan meminta keterangan secara jelas mekanismenya seperti apa,” ujarnya. Kabid Pertamanan DKP Sidoarjo Wiwoho di tempat terpisah menjelaskan, pemotongan pohon yang dianggap membahayakan peralatan listrik baik itu kabel maupun tiang listrik tidak harus berkoordinasi dengan DKP. “Itu sudah berlangsung sejak lama,” jelasnya.

Dia menjelaskan, sudah ada saling pengertian antara DKP dan PLN perihal pemotongan pohon. Ditambahkan, banyak pohon yang berpotensi mengganggu aliran listrik. Karena itu PLN berhak melakukan tindakan langsung terhadap apapun yang mengganggu peralatan listrik. “Secara otomatis PLN berhak melakukan pemotongan pohon,” ujar Wiwoho.

Sejauh ini DKP juga rutin melakukan pemantauan terhadap pepohonan yang dapat mengancam pengguna jalan. “Pemantauannya dilakukan bertahap. Seandainya ada pepohonan yang tidak masuk dalam pantauan tetapi sangat mengganggu kabel listrik, PLN boleh lakukan pemotongan,” tukasnya.

(Sumber : Koran Radar Surabaya “vga”)

Share to Facebook


Beri Komentar