Pencarian
KPUD Kirim Berkas Lagi Calon Panwaslu ke Banwaslu
Tetap Enam Orang yang Ditolak Bawaslu Pusat
Lagi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidoarjo mengirimkan berkas daftar calon anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu) ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Pusat. Tidak ada perubahan nama 6 calon yang sudah lolos seleksi kesehatan dan tes tulis, meski sebelumnya Bawaslu menolak enam nama
yang sudah diajukan.
‘’Kita tetap mengirimkan berkas usulan semula. Karena ke enam calon panwaslu
kami anggap sudah memenuhi persyaratan, termasuk persyaratan kesehatan,’’ ujar Ketua KPUD Sidoarjo Ansori, kemarin Pengiriman ke enam calon anggota Panwaslu Kabupaten Sidoarjo ini dilakukan sebagai bentuk konsistensi KPUD Sidoarjo melakukan seleksi calon anggota panwas.
Seperti diketahui, Bawaslu Pusat berkas ke enam calon panwaslu itu sempat ditolak dengan alasan persyaratan kesehatan semuanya kurang lengkap. Pada penolakan itu, Bawaslu juga meminta KPUD Sidoarjo mengirim daftar nama anggota Panwaslu periode sebelumnya. Padahal dari enam calon yang diajukan, dua diantaranya adalah anggota Panwas lama. Pengiriman ulang berkas yang sama, dilakukan karena KPUD Sidoarjo saat ini tetap berpedoman Surat Edaran Bersama (SEB) antara KPU dengan Bawaslu.
Dalam SEB disebutkan, di daerah yang masa bakti kepala daerahnya habis pada bulan Agustus, maka anggota Panwaslu tetap anggota periode lama. Sedangkan yang habis lebih dari bulan Agustus, KPUD bisa merekrut anggota Panwaslu yang baru. ‘’Di Kabupaten Sidoarjo, masa bakti kepala daerah habis pada 31 Oktober, jadi Panwaslu harus rekrut anggota baru,’’ terang Ansori. Di sisi lain, penolakan ke enam calon Panwaslu oleh Bawaslu Pusat membuat kecewa calon anggota panwaslu.
Sebab selama ini prosedur sudah dijalani dan persyatan sudah dipenuhi. ‘’Masak enam calon ditolak semua dengan alasan tidak memenuhi persyaratan. Ini yang tidak bisa kami mengerti,’’ ujar salah satu calon yang diusulkan menjadi anggota Panwalu Sidoarjo yang tak mau namanya dipublikasikan.
(Sumber : Koran Radar Surabaya)


























