Pencarian
KTR dan KTM di Wilayah Sidoarjo, Siapkah?
Instansi Sudah Sediakan Ruang Khusus Termasuk Gedung Dewan
Sidoarjo memang tidak bisa lepas dari Surabaya. Baik dari aspek politik, ekonomi, maupun aspek lain. Termasuk dalam aspek regulasi. Hal itu terbukti dengan munculnya wacana penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) dan kawasan terbatas merokok (KTM).
Meski baru sebatas wacana, perlu dilihat kesiapan untuk melangkah lebih jauh. Kesiapan itu meliputi sarana dan sosialisasi yang selama ini dilakukan. Dengan demikian, pelaksanaannya nanti tidak menemui hambatan besar.
Rencananya, peraturan KTR dan KTM diterapkan di beberapa tempat. Di antaranya, tempat pendidikan, kesehatan, dan ibadah (lihat grafis). Namun, tidak berarti di tempat-tempat itu tidak diperbolehkan merokok. Sebab, bisa jadi disediakan area untuk merokok.
Beberapa instansi sudah menyediakan sarana bagi perokok. Misalnya, Pemkab Sidoarjo, kantor satuan administrasi satu atap (samsat), dan gedung DPRD Sidoarjo (lihat grafis).
Rata-rata ruangan itu tidak luas, sekitar 2 x 3 meter. Ruangan tersebut dilengkapi air conditioner (AC) dan blower. AC berfungsi mengurangi kepengapan ruangan, sedangkan blower mengisap asap rokok dari ruangan. Dilengkapi pula dengan beberapa kursi, sehingga para perokok tetap nyaman dalam menikmati setiap isapan.
Namun, kenyataannya, masyarakat sudah terbiasa merokok di sembarang tempat. Meski sudah disediakan ruangan khusus, tetap saja para perokok belum berinisiatif memanfaatkannya.
Budi, warga Desa Cemenkalang, Kecamatan Kota, Sidoarjo, yang sedang mengurus perpanjangan STNK di Samsat Sidoarjo mengaku tidak mengetahui adanya ruang khusus untuk merokok. ”Saya kira hanya ruang kosong biasa, bukan area merokok,” ungkapnya setelah salah seorang petugas menunjukkan ruangan tersebut.
Bahkan, pria berambut pendek itu tetap saja merokok di tempatnya nongkrong. Dia beralasan lebih menikmati merokok di tempat terbuka. ”Lebih sejuk dan banyak temannya,” ujar Budi berkilah.
Peristiwa serupa terjadi di gedung DPRD Sidoarjo. Area merokok itu lebih sering kosong. Tamu maupun anggota DPRD tetap saja merokok di mana pun berada. ”Selama belum ada aturannya, kan masih bebas,” ujar seorang pria berkacamata yang enggan namanya disebutkan.
Semua itu terlihat di ruang tamu gedung DPRD Sidoarjo. Kerap terlihat tamu merokok di ruang tersebut. Mereka tidak berinisiatif memanfaatkan ruangan yang sudah disiapkan.
Padahal, prinsip mendirikan area merokok itu adalah mendukung program KTR dan KTM. Selain itu, termasuk upaya sosialisasi yang diwujudkan dalam bentuk ruangan. ”Setidaknya, kami dirikan tempat itu agar mereka tidak merokok di sembarang tempat,” tegas Kasatlantas AKP Ahrie Sonta menjelaskan soal area merokok di Samsat Sidoarjo.
Dari gambaran itu, muncul permasalahan. Sudah siapkah Sidoarjo menerapkan program KTR dan KTM? Bila nanti digedok, apakah Perda KTR dan KTM bisa terlaksana? Seandainya ada yang melanggar, sanksi apa yang akan dijatuhkan?


























