Pencarian
LAPORAN BANGGAR DPRD TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2009
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Yang terhormat Saudara Bupati dan Wakil Bupati;
Yang kami hormati Saudara Pimpinan dan segenap Anggota Dewan; serta
Para undangan dan hadirin yang berbahagia;
Dalam mengawali penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo ini, perkenankanlah kami mengajak para hadirin sekalian untuk menyampaikan puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan Rahmat, Taufiq dan Hidayah-Nya, sehingga pada hari ini kita bersama dapat menghadiri Rapat Paripurna Rapat Ke – 4 dengan acara pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009, dalam keadaan sehat lahir dan batin.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan rapat atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk menyampaikan Laporan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo pada forum yang terhormat ini.
Kami ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada yang terhormat Saudara Bupati yang telah berkenan menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 pada Rapat Paripurna Rapat ke – 1 beberapa waktu yang lalu.
Tidak lupa kami sampaikan ucapan terima kasih kepada segenap Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo yang telah bekerja secara maraton untuk melakukan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009, yang secara langsung telah melakukan hearing atau dengar pendapat dengan dengan mitra kerja terkait, dan tak lupa kami ucapkan terima kasih kepada Badan Musyawarah yang telah mengagendakan dan menentukan jadwal dan acara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009, yang semuanya itu telah dilaksanakan berdasarkan pada asas efesiensi dan efektifitas dengan tetap menjunjung tinggi rasa kebersamaan, kekeluargaan dan keterbukaan sehingga tercipta kondisi yang mantab, tertib dan penuh rasa tanggungjawab.
Adapun hasil rangkaian kegiatan tersebut selengkapnya dapat disampaikan dalam Laporan Badan Anggaran sebagai berikut
I. PENDAHULUAN
Sesuai dengan mekanisme penyusunan dan penatausahaan, pelaksanaan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah disempurnakan menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD adalah sebuah bentuk aplikasi sistem pertanggungjawaban anggaran dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah serta sebagai sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target serta pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan dalam masa 1 (satu) Tahun Anggaran.
Hadirin rapat Dewan yang terhormat,
Dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009, dapat kita lihat apakah program-program dan kebijakan tahunan yang telah dituangkan dalam dokumen APBD Tahun Anggaran 2009 dapat terealisasi dengan baik dan benar sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 juga sebagai sarana untuk mengadakan evaluasi tentang keberhasilan perencanaan program-program maupun upaya-upaya yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 terdiri atas Struktur Pendapatan, Struktur Belanja dan Struktur Pembiayaan yang kesemuanya berbasis kepada kinerja, maka dengan dilakukannya Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009, sehingga dapat diketahui sampai sejauh mana upaya intensifikasi terhadap penggalian sumber-sumber pendapatan di Kabupaten Sidoarjo dengan target yang telah ditetapkan. Demikian juga dari sisi belanja dan pembiayaan, kita dapat melihat efektifitas Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo dalam pengunaan anggaran.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, maka disusunlah Laporan Badan Anggaran yang memiliki ruang lingkup pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Derah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
I. PENDAHULUAN
II. URAIAN KEGIATAN
III. KESIMPULAN
IV. PENUTUP
II. URAIAN KEGIATAN
Kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang kemudian ditindaklanjuti dengan disampaikannya Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 oleh Saudara Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo, yang kemudian dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pembahasan bersama antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan baru kemudian ditindaklanjuti rapat bersama dengan SKPD.
Dari hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009, dapat disampaikan beberapa garis besar pokok pembahasan, sebagai berikut :
- Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009, sebagai berikut :
1) Pendapatan Rp. 1.408.999.721.588,09 ( 1 TRILIUN 408 MILYARD 999 JUTA 721 RIBU 588 RUPIAH 09 SEN ).
2) Belanja Rp. 1.371.659.766.870,92 ( 1 TRILIUN 371 MILYARD 659 JUTA 766 RIBU 870 RUPIAH 92 SEN ).
Surplus Rp. 37.339.954.717,17 ( 37 MILYARD 339 JUTA 954 RIBU 717 RUPIAH 17 SEN ).
3) Pembiayaan
- Penerimaan Rp. 144.445.579.447,53 ( 144 MILYARD 445 JUTA 579 RIBU 447 RUPIAH 53 SEN ).
- Pengeluaran Rp. 42.271.000.000,00 ( 42 MILYARD 271 JUTA RUPIAH ).
Jumlah Pembiayaan Netto Rp. 102.174.579.447,53 ( 102 MILYARD 174 JUTA 579 RIBU 447 RUPIAH 53 SEN ).
- Pelaksanaan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 secara terperinci antara lain :
1) Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan berjumlah : Rp. 68.432.437.813,09 ( 68 MILYARD 432 JUTA 437 RIBU 813 RUPIAH 09 SEN ).
a. Anggaran Pendapatan Rp. 1.340.567.283.775,00 ( 1 TRILIUN 340 MILYARD 567 JUTA 283 RIBU 775 RUPIAH ).
b. Realisasi Rp. 1.408.999.721.588,09 ( 1 TRILIUN 408 MILYARD 999 JUTA 721 RIBU 588 RUPIAH 09 SEN ).
2) Selisih Anggaran dengan realisasi belanja sejumlah : Rp. 72.014.995.449,61 ( 72 MILYARD 014 JUTA 995 RIBU 449 RUPIAH 61 SEN ).
a. Anggaran Belanja Rp. 1.443.674.762.320,53 ( 1 TRILIUN 443 MILYARD 674 JUTA 762 RIBU 320 RUPIAH 53 SEN ).
b. Realisasi Rp. 1.371.659.766.870,92 ( 1 TRILIUN 371 MILYARD 659 JUTA 766 RIBU 870 RUPIAH 92 SEN ).
3) Selisih Anggaran dengan realisasi
Surplus / deficit sejumlah : Rp. 140.447.433.262,70 ( 140 MILYARD 447 JUTA 433 RIBU 262 RUPIAH 70 SEN ).
a. Surplus / Defisit setelah perubahan ( Rp. 103.107.478.545,53 ) ( 103 MILYARD 107 JUTA 478 RIBU 545 RUPIAH 53 SEN ).
b. Realisasi Rp. 37.339.954.717,17 ( 37 MILYARD 339 JUTA 954 RIBU 717 RUPIAH 17 SEN ).
4) Selisih Anggaran dengan realisasi Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp. 1.061.899.098,00 ( 1 MILYARD 061 JUTA 899 RIBU 098 RUPIAH ).
a. Anggaran Penerimaan Pembiayaan Rp. 145.507.478.545,53 ( 145 MILYAR 507 JUTA 478 RIBU 545 RUPIAH 53 SEN ).
b. Realisasi Rp. 144.445.579.447,53 ( 144 MILYARD 445 JUTA 579 RIBU 447 RUPIAH 53 SEN ).
5) Selisih Anggaran dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp. 129.000.000,00 ( 129 JUTA RUPIAH ).
a. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Rp. 42.400.000.000,00 ( 42 MILYARD 400 JUTA RUPIAH ).
b. Realisasi Rp. 42.271.000.000,00 ( 42 MILYARD 271 JUTA RUPIAH ).
6) Selisih Anggaran dengan relisasi Pembiayaan Netto sejumlah ( Rp. 932.899.098,00 ) ( 932 JUTA 899 RIBU 098 RUPIAH ).
a. Anggaran Pembiayaan netto Rp. 103.107.478.545,53 ( SERATUS TIGA MILYARD SERATUS TUJUH JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH DELAPAN RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH LIMA RUPIAH LIMA PULUH TIGA SEN ).
b. Realisasi Rp. 102.174.579.447,53 ( SERATUS DUA MILYARD SERATUS TUJUH PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH TUJUH RUPIAH LIMA PULUH TIGA SEN ).
7) Berdasarkan perhitungan realisasi anggaran dan belanja daerah posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2009 adalah sebagai berikut:
a. Jumlah Aset Rp. 5.878.216.025.828,29 ( 5 TRILIUN 878 MILYARD 216 JUTA 025 RIBU 828 RUPIAH 29 SEN ).
b. Jumlah Kewajiban Rp. 4.469.249.579,70 ( 4 MILYARD 469 JUTA 246 RIBU 579 RUPIAH 70 SEN ).
c. Jumlah Ekuitas Dana Rp. 5.873.746.776.248,59 ( 5 TRILIUN 873 MILYARD 746 JUTA 776 RIBU 248 RUPIAH 59 SEN ).
Berdasarkan perhitungan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai 31 Desember 2009, sebagai berikut :
a. Saldo Kas Per 1 Januari 2009 Rp. 136.407.478.545,53 ( 136 MILYARD 407 JUTA 478 RIBU 545 RUPIAH 53 SEN ).
b. Saldo Kas 31 Desember 2009 Rp. 139.514.534.164,70 ( 139 MILYARD 514 JUTA 534 RIBU 164 RUPIAH 70 SEN ).
III. KESIMPULAN
Atas dasar uraian tersebut diatas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut,:
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. Dalam realisasinya, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah pada umumnya sudah sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan;
Berdasarkan kesimpulan diatas, Badan Anggaran pada akhirnya berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009, telah memenuhi syarat dan selanjutnya Badan Anggaran mengusulkan pada Rapat Dewan bahwa penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 dengan sisa lebih perhitungan sebesar Rp. 139.514.534.164,70 ( Seratus Tiga Puluh Sembilan Miliyard Lima Ratus Empat Belas Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Enam Puluh Empat Rupiah Tujuh Puluh Sen ) Disetujui dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Sebelum mengakhiri penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sidoarjo ini, kami juga menyampaikan beberapa Rekomendasi hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, dengan tujuan dapat menjadi perbaikan-perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo pada masa yang akan datang, antara lain :
I. PENDAPATAN
- Merekomendasikan kepada Eksekutif untuk melakukan penghitungan ulang secara transparan terkait bagi hasil minyak / gas dengan Dirjen Migas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku ;
- Perlunya peningkatan potensi Pendapatan Daerah secara transparan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo seperti menerapkan On Line Billing Sistem pada Pajak Restoran dan Pajak Hotel
- Perlunya data potensi sebagai alat ukur untuk menghitung target pendapatan secara proporsional di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
II. BELANJA DAERAH
- Pemberian honorarium dan insentif supaya dikurangi dan selanjutnya menggunakan merit sistem ( berdasarkan beban dan prestasi kerja)
- Anggaran Belanja Pegawai pada Belanja Langsung terlalu tinggi, ke depan harus dikurangi sehingga menjadi proporsional prosentasenya ;
- Penerimaan Pegawai Negeri dan Honorarium ke depan harus dibatasi (tanpa mengesampingkan permasalahan yang sudah ada) agar tidak membebani APBD khususnya Anggaran Belanja Tidak Langsung, mengingat Belanja Tidak Langsung pada Tahun Anggaran 2009 lebih dari 50% ;
III. PEMBIAYAAN DAERAH
Setiap Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo harus dibuatkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal
IV. PENUTUP
Demikian Pendapat Badan Anggaran yang dapat kami sampaikan, mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan di hati dan terima kasih atas segala perhatiannya.
Akhirnya marilah kita bersama memanjatkan do’a semoga Allah SWT senantiasa selalu memberi petunjuk menuju jalan yang diridhoi-Nya. Serta memberi kekuatan lahir dan batin dalam melaksanakan tugas –tugas kita selanjutnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sidoarjo, 2 September 2010
BADAN ANGGARAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SIDOARJO
| Ketua,
Ttd Ttd DAWUD BUDI SUTRISNO, SH, M.Hum |
Sekretaris,
Ir. ENDANG SOESIJANTI, M.Si Pembina Tingkat I NIP. 195907121985032006 |
Juru Bicara,
T t d
H. SULLAMUL H. NURMAWAN, S.Th.I













