Pimpinan & Anggota DPRD beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012 dan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke - 153

LAPORAN PANSUS DPRD KAB SIDOARJO TERHADAP 3 RAPERDA RETRIBUSI

0 comments

LAPORAN PANITIA KHUSUS

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TERHADAP PEMBAHASAN 3 (TIGA) BUAH RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TENTANG :

  • SIUP, TDI, IUI, TDG DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN ;
  • PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM ;
  • PENYELENGGARAAN TERMINAL PENUMPANG ;

Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Yang terhormat :

  1. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo ;
  2. Sdr. Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kab. Sidoarjo.

Yang kami hormati :

  1. Sdr. Anggota Muspida, para Komandan, Kepala Kesatuan TNI dan Polri ;
  2. Para Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Sidoarjo ;
  3. Para Pejabat di Lingkungan Pemkab. Sidoarjo ;
  4. Para Pimpinan Organisasi Politik, Ormas, LSM , para  Wartawan, Organisasi Wanita dan hadirin undangan yang berbahagia.

Juru Bicara Pansus 3 Raperda - Aries Firmansyah

Pada kesempatan yang berbahagia ini marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT,  karena atas segala limpahan rahmad, taufiq dan hidayah-Nya sehingga pada hari ini kita dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam keadaan sehat wal ‘afiat.

Sholawat serta salam mudah-mudahan tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, yang memberi keteladanan kepada kita tentang tata cara hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara utuh yang berorientasi pada amar makruf nahi mungkar.

Rapat Dewan yang kami hormati ;

Pada kesempatan yang berbahagia ini, ijinkanlah kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Pansus untuk menyampaikan Laporan hasil pembahasan Panitia Khusus 3 (tiga) buah Raperda DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam forum yang terhormat ini.

Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada saudara Bupati yang telah menyampaikan Nota Penjelasan 3 (tiga) buah Raperda dan Jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Rapat Paripurna yang lalu.

Disamping itu pula kami sampaikan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap pembahasan 3 (tiga) buah Raperda, para Pejabat Eksekutif yang ikut  memberikan penjelasan dan klarifikasi dalam forum pembahasan Materi Raperda dan semua pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung sehingga dapat diperoleh informasi, masukan dan referensi, sehingga dapat memberikan gambaran kondisi yang obyektif dan komprehensif terhadap materi dan substansi Raperda.

Rapat Dewan yang kami hormati ;

Dari hasil pembahasan tersebut dapat kami paparkan sebagai  berikut :

  1. I. PENDAHULUAN

Guna mendorong terciptanya iklim usaha yang produktif dan kondusif dalam usaha perdagangan, menjamin adanya kepastian dalam berusaha serta sebagai sarana bagi pemerintah dalam membina dan mengembangkan usaha perdagangan dan industri, serta mendorong peningkatan investasi , maka sangat diperlukan izin usaha dan sarana pengembangan usaha yang merupakan sector kehidupan dalam perekonomian rakyat yang perlu dibina, dikembangkan dan dikendalikan dalam perencanaan maupun dalam kegiatan usahanya, sehingga dapat memberikan hasil guna dan daya guna bagi pembangunan Kabupaten Sidoarjo dengan memberikan kemudahan dalam memperoleh izin usaha dan Pendaftaran Perusahaan melalui mekanisme dan prosedur perizinan yang dapat menjamin kepastian berusaha di wilayah Kabupaten Sidoarjo yang diatur dengan Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Usaha.

Terbitnya 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota bahwa SIUP, TDI, IUI, TDG dan Pendaftaran Perusahaan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, selain itu juga terbit Undang-undang nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadikan juga dasar perubahan Perda karena Perda Nomor 28 Tahun 2001 sudah tidak sejalan dengan diterbitkannya aturan baru yang mengatur tentang SIUP, TDI, IUI, TDG dan Pendaftaran Perusahaan terkait dengan pengenaan pungutan Retribusi maupun Pajak Daerah, Dengan melihat kepentingan yang lebih besar dan kebutuhan Pemerintah Daerah, maka Perangkat Peraturan Daerah ini harus segera diterbitkan. Dan untuk mengakodir tindak lanjut Undang-undang tersebut akan diatur dalam tindak lanjut Perda berupa Peraturan Bupati setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah tentang Insentif jasa pungut.

Demikian halnya kita ketahui bersama dengan perkembangan jaman bahwa transportasi juga menjadi kebutuhan penting dan merupakan komponen utama dalam  system kehidupan masyarakat. Kondisi sosial demografis dan meningkatnya angka kelahiran dan urbanisasi di sidoarjo sangat berpengaruh terhadap kemampuan transportasi dalam melayani kebutuhan masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Sidoarjo adalah salah satu kota industri yang menjadi satelit surabaya, pertumbuhan industri di Sidoarjo menjadi salah satu faktor penarik migrasi masyarakat di kota sekitar untuk mencari kerja. Akibatnya pertumbuhan penduduk melaju pesat dan berorientasi dengan tuntutan penggunaan kendaraan angkutan. Dapat kita ketahui bersama bahwa setiap pagi kita menyaksikan kemacetan di jalur Sidoarjo – Surabaya. Kondisi ini berpotensi dengan permasalahan transportasi dan dampak lainnya yang ditimbulkan, sehingga perlu dilakukan penataan di dalam penyelenggaraan angkutan kendaraan bermotor. Sejalan dengan terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2003 bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan penyelenggaraan angkutan orang di jalan dalam trayek kendaraan bermotor umum wajib memiliki izin trayek selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 27 Tahun 2001 lebih banyak mengatur retribusi trayek sedangkan penyelenggaraan angkutan umum belum diatur secara detail, hal ini dapat menimbulkan dampak salah persepsi bahwa masa berlaku izin trayek adalah 6 (enam) bulan. Padahal sebenarnya yang dimaksud dalam perda tersebut adalah kartu pengawasan. Untuk itulah Perda Nomor 27 tahun 2001 dirasa sudah tidak sejalan dengan Keputusan Menteri dalam negeri dimaksud,  sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali terkait dengan penyelenggaraan angkutan di Kabupaten Sidoarjo. Hal ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan.

Demikian juga untuk mendukung peningkatan PAD dari angkutan kendaraan bermotor. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga harus berupaya melakukan trobosan-trobosan salah satunya dengan melakukan penataan dan pengelolaan terminal secara berdaya dan berhasil guna, sebab selama ini kontribusi pendapatan dari terminal sangat kecil sekali dan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini. Untuk itu dengan ditetapkannya Perda tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Penyelenggaraan Terminal. Pengaturan tentang terminal didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomot 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, dimana dalam Peraturan Pemerintah tersebut, terminal dibedakan menjadi jenis yakni terminal Penumpang dan Barang.

Penyelenggaraan Penumpang di Kabupaten Sidoarjo didasarkan pada Perda Nomor 21 tahun 2001 tentang retribusi terminal yang lebih fokus pada obyek, golongan, struktur dan dasar tarif. Perkembangan dinamika ekonomi serta tingkat inflasi tiap tahunnya berdampak semakin tinggihnya biaya yang harus dikeluarkan dalam memberikan pelayanan. Berbagai pertimbangan tersebut, maka Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Terminal penumpang perlu diterbitkan dan Perda ini nantinya akan mampu memberikan kepastian hukum  yang berkeadilan, aspiratif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan kinerja pengelolaan dan penyelenggaraan terminal penumpang di Kabupaten Sidoarjo.

  1. II. DASAR

  1. Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 15 Juni 2010 Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Sidoarjo;

2. Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 3 Juli 2010 Nomor 17 Tahun   2010 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Sidoarjo;

3. Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 28 Juni 2010 Nomor 21 Tahun 2010 tentang penentuan jadwal dan acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Sidoarjo dan 6 (enam) buah Raperda Kabupaten Sidoarjo serta Kode Etik DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Tata Beracara Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo ;

4. Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 15 Juli 2010 Nomor 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 tahun 2010 tentang  penentuan jadwal dan acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Sidoarjo dan 6 (enam) buah Raperda Kabupaten Sidoarjo serta Kode Etik DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sidoarjo ;

5. Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 28 Juli 2010 Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 tahun 2010 tentang  penentuan jadwal dan acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Sidoarjo dan 6 (enam) buah Raperda Kabupaten Sidoarjo serta Kode Etik DPRD Kabupaten Sidoarjo dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sidoarjo ;

  1. III. ANGGOTA PANSUS 3 (TIGA) BUAH RAPERDA DPRD KABUPATEN SIDOARJO :

  1. H. ADHY SAMSETYO, SH                         ( Ketua )
  2. ARIS FIRMANSYAH                                  ( Wakil Ketua )
  3. Hj. NUNUK LELAROSANAWATI,SH    ( Anggota )
  4. Drs.H.MASHURI, BS                                   ( Anggota )
  5. SUSANTO                                                       ( Anggota )
  6. H. FAHRUR ROZY                                     ( Anggota )
  7. H. USMAN, M.Kes                                    ( Anggota )
  8. H. KUSMAN                                                ( Anggota )
  9. H. YASLUCK HASAN, SE.MM             ( Anggota )
  10. ISWAHYUDI, SE                                      ( Anggota )
  11. TARKIT ERDIANTO                                ( Anggota )
  12. Dra. ENNY SURYANI, SH                     ( Anggota )
  13. SUTIYOWATI                                            ( Anggota )

  1. IV. MATERI DAN WAKTU PEMBAHASAN

Materi pembahasan Pansus adalah 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo yang pembahasannya dilaksanakan tanggal  3 Juli s/d 19 Agustus 2010 sebagai rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam jadwal kegiatan Pansus  ( sebagaimana terlampir ) dan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini.

  1. V. KESIMPULAN

Bahwa Pembahasan 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Sidoarjo telah  dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan mekanisme ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. VI. SARAN DAN USUL :

SARAN :

1.  Dengan akan ditetapkannya Raperda tentang Penyelenggaraan Penumpang, maka diharapkan ada penataan terminal yang lebih baik dan efektif serta tidak dibenarkan adanya terminal bayangan.

2. Masih seringnya dijumpai perusahaan dalam operasionalnya  belum memiliki atau izinnya sudah mati,  maka eksekutif harus lebih mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penertibannya, sehingga tidak ada lagi perusahaan di Kabupaten Sidoarjo yang tidak memiliki izin.

3. Dasar pengenaan retribusi didasarkan pada penyediaan layanan, maka dengan adanya kenaikan retribusi harus mampu meningkatkan pendapatan asli daerah yang lebih optimal dengan diimbangi dengan peningkatan pelayanan.

4. Peraturan Pemerintah sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang belum terbit, maka Saudara Bupati agar tidak memberikan Insentif jasa pungut sebelum Peraturan Pemerintah tersebut diterbitkan.

5. Dengan ditetapkannya 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Sidoarjo tersebut,  maka harus segera melakukan sosialisasi dan mengimpelementasikan secara nyata.

USUL :

Dari Hasil Pembahasan tersebut diatas, maka Panitia Khusus 3 (tiga) buah Raperda DPRD Kabupaten Sidoarjo mengusulkan kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk :

  1. Menerima Laporan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Hasil Pembahasan 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang :

-   Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum  ;

-   Penyelenggaraan Terminal Penumpang ;

-   SIUP, TDI, IUI, TDG dan Pendaftaran Perusahaan

2. Mengusulkan 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo  tentang :

-   Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum  ;

-   Penyelenggaraan Terminal Penumpang ;

-   SIUP, TDI, IUI, TDG dan Pendaftaran Perusahaan

Untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo

VIII.  PENUTUP

Demikian Laporan Panitia Khusus yang dapat kami sampaikan, mohon maaf bilamana, terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Atas nama seluruh Panitia Khusus 3 (tiga) buah Raperda DPRD Kabupaten Sidoarjo mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat dan segenap Anggota Dewan serta hadirin atas kesabaran dan perhatiannya dalam mengikuti penyampaian laporan ini.

Akhirnya marilah kita bersama memanjatkan do’a kepada Allah SWT semoga hasil kerja Panitia Khusus dan tugas-tugas konstitusional lainnya mendapatkan ridho dan pertolongan dari Allah SWT.  Amiin

Wassalamualaikum wr. wb.
PANITIA KHUSUS 3 (TIGA) BUAH RAPERDA

DPRD KABUPATEN SIDOARJO

Ketua,                                                                            Wakil Ketua,

T t d                                                                                       T t d

H. ADY SAMSETYO DJL, SH                                             ARIS FIRMANSYAH


Beri Komentar