Pimpinan & Anggota DPRD beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012 dan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke - 153

LAPORAN PANSUS TERHADAP LKPJ BUPATI SIDOARJO TA 2009

0 comments

Assalammu’alaikum Wr. Wb.

Yang terhormat :

1. Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo ;

2. Sdr. Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kab. Sidoarjo.

Yang kami hormati :

1. Sdr. Anggota Muspida, para Komandan, Kepala Kesatuan TNI dan Polri ;

2. Para Pimpinan Instansi Vertikal Kabupaten Sidoarjo ;

3. Para Pejabat di Lingkungan Pemkab. Sidoarjo ;

4. Para Pimpinan Organisasi Politik, Ormas, LSM , para Wartawan, Organisasi Wanita dan hadirin undangan yang berbahagia.

Juru Bicara I (Ketua Pansus LKPJ Bupati TA 2009) - M. Sugianto, SH

Pada kesempatan yang berbahagia ini marilah kita memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas segala limpahan rahmad taufiq dan hidayah-Nya sehingga pada hari ini kita dapat menghadiri dan mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kab. Sidoarjo dalam keadaan sehat wal afiat.

Sholawat dan salam mudah-mudahan tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, yang memberi keteladanan kepada kita tentang tata cara hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara utuh yang berorientasi pada amar makruf nahi mungkar.

Rapat Dewan yang kami hormati ;

Pada kesempatan yang berbahagia ini, ijinkanlah kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada Pansus untuk menyampaikan Laporan hasil pembahasan LKPJ Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2009.

Ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada saudara Bupati yang telah menyampaikan Nota Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 pada Rapat Paripurna I tanggal, 14 April 2010

Disamping itu pula kami sampaikan terima kasih kepada segenap Anggota DPRD yang telah memberikan dukungan terhadap pembahasan LKPJ Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2009, para Pejabat Eksekutif yang ikut memberikan penjelasan dan klarifikasi dalam forum pembahasan Materi LKPJ dan semua pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung sehingga dapat diperoleh gambaran dan kondisi obyektif kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2009.

Rapat Dewan yang kami hormati

Dari hasil pembahasan LKPJ tersebut dapat kami paparkan sebagai berikut :

I. PENDAHULUAN

Untuk terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah sejalan dengan upaya menciptakan pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka Kepala Daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Laporan dimaksud dalam bentuk LPPD, LKPJ, dan Informasi LPPD sebagai salah satu bahan evaluasi untuk keperluan pembinaan terhadap pemerintah daerah.

Dengan dilaksanakannya pemilihan langsung kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang~Undang Nomor 32 Tahun 2004 maka hubungan kerja Kepala Daerah dengan DPRD mengalami perubahan yang cukup mendasar dibandingkan ketika Kepala Daerah dipilih DPRD dan bertanggung jawab kepada DPRD. Pemilihan langsung kepala daerah telah menyebabkan adanya kesetaraan dan kemitraan hubungan antara kepala daerah yang menjalankan fungsi eksekutif dengan DPRD yang menjalankan fungsi legislatif dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah.

Kondisi tersebut menjadi landasan terbentuknya hubungan checks and balances yang lebih seimbang antara kepala daerah dengan DPRD. Dalam kaitan hubungan tersebut maka kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Sebagai kepala daerah hasil pilihan rakyat, maka kepala daerah tersebut berkewajiban pula untuk menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan kepada masyarakat sebagai perwujudan adanya tranparansi dan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat.

Rapat Dewan yang terhormat ;

Pada kesempatan yang lalu Sdr. Bupati Sidoarjo telah memaparkan hasil kinerjanya dalam dekade satu tahun anggaran 2009, dengan demikian kiranya patut kita berikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya terhadap hasil kinerja tersebut, akan tetapi dengan melihat kondisi realitas dilapangan masih banyak ditemukan kelemahan dan kekurangan dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah daerah. Hal inilah yang menjadikan kita semua sebagai lembaga penyelenggaraan pemerintahan berkewajiban untuk melakukan penyempurnaan. Oleh karenanya perkenankan Panitia khusus DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas LKPJ Bupati Sidoarjo tahun anggaran 2009 untuk menyampaikan hasil laporan dan temuan dilapangan dalam bentuk Audio Visual yang mengambarkan fakta-fakta dilapangan yang perlu mendapatkan perhatian serius dan tindakan yang konkrit dari Sdr. Bupati Sidoarjo. Hal ini tidak ada maksud sedikitpun untuk melakukan tandingan, akan tetapi semata-mata dalam rangka mengoptimalkan tugas dan fungsi kita masing-masing dalam mengemban amanat masyarakat kabupaten sidoarjo.

II. DASAR

A. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 27; ( 2 ), Pasal 42; ( 1 ) butir h ;

B. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2007 tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati, Pasal 15 – 25 ;

C. Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo No. 9 Tahun 2010 tentang Pembentukan Pansus DPRD Pembahasan terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2009.

III. ANGGOTA PANSUS LKPJ DPRD KABUPATEN SIDOARJO

1. M.SUGIANTO,SH ( Ketua )

2. AHMAD HABIBUL MUIZ,Lc ( Wakil Ketua )

3. DAWUD BUDI SUTRISNO, SH.,M.Hum ( Anggota )

4. H.ABDUL KOLIK,SE ( Anggota )

5. H. KHULAIM JUNAIDI, SP ( Anggota )

6. IMAM SUPI’I ( Anggota )

7. ARIS FIRMANSYAH ( Anggota )

8. MOH. AGIL EFFENDI, SE ( Anggota )

9. Dra. Hj. NUNIK ARIYANI, M.Si ( Anggota )

10. H. NUR AHMAD SYAIFUDDIN, SH ( Anggota )

11. H. FAHRUR ROZY ( Anggota )

12. H. USMAN, M.Kes ( Anggota )

13. H. SUNGKONO ( Anggota )

14. Dra. Hj.NUR HASANAH ( Anggota )

15. TARKIT ERDIANTO, SH ( Anggota )

16. Drs. Ec. H. UNGGUL PRABAWA, MM ( Anggota )

17. Drs. Ec. HADI SUBIYANTO ( Anggota )

18. EDI SUSANTO ( Anggota )

19. H. DIDIK BUDI SANTOSA, ST ( Anggota )

IV.MATERI DAN WAKTU PEMBAHASAN

Materi pembahasan Pansus adalah LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2009 yang pembahasannya dilaksanakan tanggal 15 April s/d 5 Mei 2010 sebagai rincian kegiatan sebagaimana tercantum dalam jadwal kegiatan Pansus ( sebagaimana terlampir ) dan merupakan bagian tak terpisahkan dari laporan ini.

V. METODE PENILAIAN

Metode penilaian LKPJ Bupati Sidoarjo tahun Anggaran 2009 merujuk pada UU No. 32 Th. 2004 dan PP No. 3 Th. 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati kepada DPRD, dan Informasi Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat serta kajian Pansus terhadap :

A. Kebijakan Pemerintah Daerah ;

B. Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah ;

C. Penyelenggaran Urusan Pemerintah daerah ;

D. Penyelenggaraan Tugas Pembantuan ;

E. Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan.

VI. PROSES PENILAIAN

Proses penilaian dilakukan dengan cara menganalisis program dan kegiatan yang tercover dalam APBD Tahun Anggaran 2009 berdasarkan Dokumen Perencanaan Pembangunan yaitu RPJPD, RPJMD dan KUA tahun 2009.

VII. HASIL PENILAIAN

Sesuai dengan hasil pembahasan terhadap LKPJ Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 maka dengan ini Pansus menyampaikan laporan sebagai berikut :

A. Kebijakan Pemerintah Daerah

Sararan yang hendak dicapai dalam satu tahun anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2009 maka ditetapkanlah prioritas pembangunan sebagai berikut :

1. Peningkatan Aksesibilitas Pendidikan dan Kesehatan ;

2. Pengentasan Kemiskinan dan Pengangguran ;

3. Pemantapan peran serta masyarakat dalam pembangunan, stabilitas politik dan keamanan ;

4. Peningkatan dan pengembangan investasi, dan UMKMK dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi ;

5. Peningkatan pemerataan pengembangan wilayah dan pengurangan resiko bencana ;

6. Revitalisasi pertanian, perikanan, dan potensi SDA yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan ;

7. Peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi.

B. Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah secara Makro, termasuk Pendapatan dan Belanja Daerah. Posting anggaran yang tercover dalam APBD diklasifikasikan dalam tiga pos, yaitu Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan adalah sebagai berikut :

I . PENDAPATAN

1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 284.660.711.556,09

2. Dana Perimbangan Rp. 928.002.831.058,00

3. Lain-lain pendapatan daerah

yang sah Rp. 196.336.178.974,00

Jumlah Pendapatan Rp. 1.408.999.721.558,09

II. BELANJA

1. Belanja tidak langsung Rp. 830.433.512.579,33

2. Belanja langsung Rp. 541.226.254.219,59

Jumlah belanja Rp. 1.371.659.766.870,92

Surplus / Defisit Rp. 37.339.954.717,17

III. PEMBIAYAAN

1. Penerimaan Pembiayaan daerah Rp. 144.445.579.447,53

2. Pengeluaran Pembiayaan Daerah Rp. 42.271.000.000,00

Pembiayaan Netto Rp. 102.174.579.447,53

Sisa lebih perhitungan anggaran Rp. 139.514.534.164,70

Besarnya SILPA ini dikarenakan banyaknya program dan kegiatan yang gagal dilaksanakan. Hal tersebut dikarenakan kurang efektifnya monitoring dan pengawasan serta kurang maksimalnya pelaksanaan yang diamanatkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Juru Bicara II (Waki Ketua Pansu LKPJ Bupati TA 2009) - Achamd Habibur Musi, LC

Rapat dewan yang terhormat :

Setelah mencermati kerangka anggaran tersebut diatas, maka ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai Pendapatan Asli Daerah :

1. Tidak diperolehnya data mengenai potensi pendapatan dari masing-masing jenis pendapatan yang termasuk dalam kelompok Pendapatan Asli Daerah. Baik Pajak, Retribusi maupun Pendapatan Asli Daerah Lainnya. Dan hal ini menyebabkan :

a. Tidak dapat mengetahui berapa sebenarnya pendapatan yang tersedia yang belum dapat dicapai pada masing-masing jenis pendapatan.

b. Tidak ada ukuran obyektif yang dapat digunakan untuk mengukur prestasi peningkatan pendapatan.

c. Belum didapatkan analisa apakah Retribusi pada setiap jenis pendapatan Retribusi telah dapat mengcover biaya pelayanan yang ditarik Retribusinya.

2. Tidak diperoleh informasi mengenai kekuatan dan kelemahan dari sistem dan prosedur pemungutan pendapatan pada setiap jenis pendapatan, hal ini menyebabkan tidak dapat diperoleh ajakan untuk memperbaiki sistem dan prosedur pemungutan pendapatan yang variable-variabelnya terdiri dari organisasi pemungutan, prosedur pemungutan, serta kapasitas kemampuan sumber daya manusia.

Berdasarkan hal tersebut, maka dalam rangka upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah perlu dilakukan.

a. Pengukuran secara obyektif atas potensi pendapatan dari setiap jenis pendapatan yang dikategorikan sebagai pendapatan asli daerah melalui kegiatan penelitian yang dapat dilakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang kompeten.

b. Secara berkelanjutan terus memperbaharui dan mengembangkan system dan prosedur pemungutan pada setiap jenis pendapatan.

Demikian halnya dengan besarnya anggaran aparatur belum dapat mempengaruhi perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Sidoarjo.

C. Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah

1. Urusan Pendidikan

a. Masih terdapat siswa yang putus sekolah bagi usia wajib belajar pada jenjang SD/MI, SMP/MTs.

b. Banyak pendidik yang tidak kompenten di bidangnya dan penyebarannya belum merata ;

c. Program rintisan wajib belajar 12 tahun belum optimal

d. Banyaknya gedung sekolah yang kurang representatif. (masih banyak gedung sekolah yang rusak).

e. Posisi Sidoarjo yang sangat strategis harus diimbangi dengan peningkatan pendidikan yang lebih signifikan oleh karena itu perlu perhatian terhadap Perguruan-perguruan Tinggi yang ada di Kabupaten Sidoarjo.

f. Masih banyaknya biaya tambahan yang menjadi kebijakan Kepala Sekolah Dasar Negeri pada murid maupun wali murid yang dikemas dengan istilah dana partisipasi yang dilakukan oleh Komite sekolah.

2. Urusan Kesehatan

a. Masih belum cukupnya tenaga Dokter dan tenaga para medis dibandingkan dengan rasio penduduk yang dilayani.

b. Pelayanan rawat jalan yang belum optimal.

c. Masih minimnya penanganan gizi buruk secara terpadu.

d. Jam kerja puskesmas tidak sesuai dengan ketentuan.

e. UGD puskesmas tidak dilengkapi dokter jaga diluar jam kerja

f. Pelaksanaan pelayanan masyarakat miskin di RSUD belum maksimal / adanya kesan diskriminatif

g. Peningkatan SDM Medis dan paramedis

h. Terbatasnya Alat kesehatan

3. Urusan Lingkungan Hidup.

a. Belum memiliki data Base perusahaan-perusahaan yang berpotensi menimbulkan pencemaran.

b. Minimnya tenaga pengawasan terhadap perusahaan – perusahaan pencemar.

c. Banyaknya perusahaan perusahaan yang belum memiliki dokumen UPL / UKL / AMDAL padahal sudah beroperasi lama.

d. Banyak perusahaan yang memiliki IPAL tetapi dalam kenyataannya tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

e. Terjadinya polusi udara ditengah-tengah kota contoh RPH Krian.

f. TPA yang melebihi ambang batas di Bareng Krajan Krian

g. Banyak TPS yang belum tertangani dengan baik seperti, TPS Desa Tebel, Gedangan, Buduran, Waru, Taman dan Sedati.

h. Program penanaman hutan mangrove tidak sesuai harapan dan manfaat khususnya pesisir pantai.

4. Urusan Pekerjaan Umum.

a. Kinerja pengawas kurang maksimal baik dari Konsultan maupun Pengawas Proyek.

b.  Penertiban stren kali yang tidak maksimal.

c. Perbaikan jalan rusak yang bersifat tambal sulam dengan tidak mengindahkan sistem drainase yang baik.

d. Jalan Rusak yang disebabkan kurang perawatan dan kualitas tidak memenuhi standar

e. Kurangnya perhatian pada Jembatan yang rusak.

f. Pembangunan PJU-PJU tidak merata dan banyak yang mati disebabkan kurangnya perhatian dan perawatan.

g. Lahan sawah yang tidak produktif.

h. Kualitas bangunan gedung yang belum memenuhi standar.

i. Bangunan yang melanggar sempadan sungai

5. Penataan Ruang.

Pelaksanaan Perda RTRW tidak dibarengi dengan RDTRK, sehingga cenderung memenuhi kebutuhan pesanan saja contoh : Tower, SPBU, Minimarket / Waralaba.

6. Perencanaan Pembangunan.

Belum tersedianya dokumen perencanaan yang sistematik dan komprehensif, tidak adanya data base dimasing-masing SKPD

7. Perumahan.

a. Pembangunan perumahan masih sangat dibutuhkan seiring pertambahan penduduk oleh karena itu perumahan yang ada harus ditingkatkan dengan memperhatikan keseimbangan lingkungan, penyediaan Fasum khususnya sarana pendidikan dan makam, sebagai prasyarat untuk penerbitan ijin lokasi.

b. Petumbuhan pengembang perumahan dan Ketersediaan areal Tempat Pemakaman Umum real estate Delta Praloyo tidak proporsional dengan jumlah keseluruhan perumahan.

8. Kepemudaan dan Olahraga

a. Pengalih fungsian stand-stand GOR tidak sesuai dengan peruntukkannya contoh : berdirinya café-café, kantor pemasaran perumahan, salon kecantikan.

b. Tidak sehatnya keberadaan air Kolam renang GOR yang disebabkan tidak pernah dilakukan pergantian air secara berkala dan treatmen yang lebih memadai.

c. Banyaknya sarana olahraga yang kondisinya tidak layak.

9. Penanaman Modal

a. Menjamurnya tower-tower tidak dilengkapi ijin opersional

b. Pembangunan SPBU-SPBU di Kabupaten Sidoarjo Andalalinnya terkesan dipaksakan.

c. Banyaknya Perusahaan yang berdiri tidak memiliki ijin.

10. Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

a. Banyak koperasi dalam operasinalnya tidak sesuai dengan ijin dan regulasi yang ada. Contoh : Koperasi Simpan Pinjam (KSP) / (KSU)

b. Tingginya suku bunga yang tidak sesuai dengan aturan perbankan.

11. Kependudukan Dan Catatan Sipil

a. Biaya pengurusan KTP dan Akta Kelahiran berdasar Perda adalah gratis. Namun masih ditemukan pungutan yang dilakukan oleh aparat di tingkat Desa maupun Kecamatan

b. Tempat pelayanan, penyimpanan arsip dan ruang perkawinan kurang representatif

c. Belum Optimalnya pemenuhan IT data kependudukan

12. Ketenagakerjaan

a. Masih belum efektifnya sistem pendidikan dan pelatihan kerja bagi pencari kerja sesuai dengan bidang dan kualifikasi peluang kerja

b. Belum adanya Balai Latihan Kerja yang representatif

c. Kurangnya informasi terhadap kesempatan kerja

d. Lemahnya pengawasan terhadap pelanggaran ketenagakerjaan

e. Banyak perusahaan outsourcing yang belum melaksanakan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

13. Ketahanan Pangan

Kurang tersedianya anggaran untuk membeli hasil panen padi diwaktu panen raya.

14. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

a. Belum optimalnya program-program pemberdayaan perempuan, anak dan masyarakat pedesaan

b. Kurangnya informasi terhadap perlindungan perempuan dan anak

15. Keluarga Berencana Dan Keluarga Sejahtera

a. Bantuan alat kontrasepsi keluarga miskin belum merata

b. Masih adanya penyimpangan penggunaan bantuan rehab rumah miskin

16. Perhubungan.

a. Masih banyak terminal – terminal bayangan yang berpotensi mengganggu kelancaran lalu-lintas.

b. Terbitnya andalalin tidak diawali dengan kajian yang komprehensif sehingga mengakibatkan keruwetan / kemacetan.

c. Impelementasi Perda Parkir Berlangganan tidak berjalan sesuai dengan harapan, masih banyak ditemukan penyimpangan dan pungli, hal ini disebabkan tidak maksimalnya dalam penegakan perda parkir berlangganan.

17. Komunikasi dan informatika

a. Belum maksimalnya pengembangan program Teknologi Informasi sampai tingkat pelosok desa

b. Penyajian data Teknologi informasi tidak up to date

18. Pertanahan

Birokrasi dalam pengurusan kepemilikan tanah ( sertifikat ) terlalu berbelit –belit.

19. Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.

a. Kurangnya pembinaan Linmas di masing – masing desa.

b. Kurangnya pembinaan wawasan sehingga masyarakat kurang memahami hukum dan HAM.

c. Tidak adanya pembinaan terhadap Forum – forum yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.

20. Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian dan Persandian

a. Kurang sinerginya koordinasi antar Instansi terkait dalam melaksanakan perencanaan dan pengawasan, dengan banyaknya permasalahan pada masing-masing Satker / Instansi terkait berkesan saling melempar tanggung jawab.

b. Perda atau produk hukum yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah masih banyak yang kurang efektif, pada implementasinya terkesan hanya memenuhi daftar keinginan serta masih kurangnya ketegasan sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran perda.

21. Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

a. Pembinaan terhadap para aparatur Desa selama ini masih bersifat parsial dan masih kurang intensif ;

b. Produk Hukum Desa banyak terjadi overlap dengan peraturan perundangan diatasnya sehingga perlu adanya evaluasi dari satker / Instansi yang bersangkutan ;

c. Belum terpenuhinya kesejahteraan para aparatur Desa ;

d. Kurangnya pemahaman terhadap Peraturan Daerah ;

22. Sosial

a. Belum disediakannya sarana penampungan dan pembinaan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteran Sosial

b. Digalakkan kembali operasi penertiban PMKS dan dikembalikan ke daerah asal.

c. Akurasi data keberadaan panti yang belum dan telah mendapatkan bantuan

23. Kebudayaan

a. Upaya Promosi dan sosialisasi potensi seni budaya daerah belum maksimal

b. Kurangnya pembinaan seni dan seniman yang ada diwilayah Kabupaten Sidoarjo

24. Statistik

Belum tersedianya program / kegiatan di urusan statistik masyarakat miskin.

25. Kearsipan

a. Belum adanya koordinasi dan kerjasama antara Perpustakaan dan Arsip dengan Dinas Pendidikan terkait perpustakaan sekolah

b. Pengarsipan terhadap arsip-arsip SKPD Kabupaten Sidoarjo belum dilaksanakan dengan baik

26. Perpustakaan

a. Kurangnya SDM guna pengawasan terhadap buku-buku

b. Belum berkembangnya perpustakaan sampai tingkat kecamatan

c. Keberadaan buku-buku kurang mengikuti perkembangan

D. Tugas Pembantuan

Pelaksanaan tugas pembantuan dalam pelakasanaannya sering terjadi overlap dengan program daerah, karena kurang adanya koordinasi dan juga tidak sinergisnya antar Satker

E. Tugas Umum Pemerintahan

Kurang adanya kerja sama antar daerah terutama daerah-daerah perbatasan.

Rapat Dewan yang terhormat ;

Selanjutnya untuk menggambarkan beberapa hal dan fakta yang ada dilapangan akan kami sampaikan Audio visual dengan durasi kurang lebih 35 Menit yang merupakan bagian rekomendasi dan bagian tak terpisahkan dari Laporan Khusus LKPJ DPRD Kabupaten Sidoarjo adalah sebagai berikut :

======== AUDIO VISUAL =========

Rapat Dewan yang terhormat ;

Demikian, telah kita ikuti bersama penyampaian Audio Visual, dari hasil analisa dan pembahasan tersebut diatas, kami sampaikankan pula rekomendasi sebagai berikut :

VII. REKOMENDASI

1. Pelaksanaan Sasaran, Target, Program dan Kegiatan harus betul-betul mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Visi Kabupaten Sidoarjo harus diejawantahkan secara aplikatif, sehingga tidak terkesan sloganistis.

2. Masing-masing Satker harus berinovasi dalam melaksanakan kinerjanya agar tidak Stagnan.

3. Monitoring dan pengawasan harus lebih di tingkatkan dalam pelaksanaan anggaran, program dan kegiatan yang telah diamanatkan dalam dokumen perencanaan.

4. Pelaksanaan tugas pembantuan dan dana yang berasal dari APBN serta APBD Propinsi Jawa Timur ke depan harus mempunyai perencanaan yang matang dan transparan, agar mempermudah pelaksanaan monitoring dan pengawasan.

5. Pengisian Jabatan pada masing-masing Satuan Kerja / Instansi Pemerintah Daerah, harus memperhatikan kompetensi, agar mendorong peningkatan kinerja.

6. Dalam rangka tertib administrasi dibidang pertanahan, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus menjadi fasilitator antara Instansi terkait (PBB, BPN, Notaris) agar tidak terjadi pengeluaran dokumen ganda (Tanah sudah dipecah tetapi sertifikat induknya masih keluar).

7. Untuk memenuhi bukti adminstrasi pendirian bangunan, maka Pemerintah Daerah harus melakukan pendataan kembali terhadap berdirinya bangunan (Perusahaan-perusahaan) yang belum memiliki Ijin Mendirikan Bangunan.

8. Pendirian papan-papan reklame dan tower-tower celluler harus memperhatikan estetika dan keselamatan lingkungan.

9. Untuk memproteksi Perekonomian Masyarakat (Usaha Kecil Menengah) maka Pemerintah Daerah harus lebih selektif dalam memberikan ijin pendirian Mini Market di Desa-desa.

10. Pemerintah Daerah harus melakukan monitoring secara berkala terhadap pelaksanaan ijin IPAL.

11. Pemerintah Daerah harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap Koperasi-koperasi simpan pinjam yang mengenakan bunga lebih dari ketentuan perbank-kan.

IX KESIMPULAN, SARAN DAN USUL

Dari Hasil Pembahasan tersebut diatas, maka Panitia Khusus LKPJ DPRD Kabupaten Sidoarjo mengusulkan kepada Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sidoarjo untuk :

1. Menerima Laporan Panitia Khusus LKPJ DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2009, berserta catatan dan semua lampirannya (Audio Visual).

2. Mengusulkan Rekomendasi Panitia Khusus LKPJ DPRD Kabupaten Sidoarjo terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2009 pada Rapat Paripurna Istimewa untuk ditetapkan menjadi keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo, kedepan Sdr. Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo beserta jajarannya harus meningkatkan kinerjanya dalam rangka menuju Sidoarjo lebih baik.

X. PENUTUP

Demikian Laporan Panitia Khusus yang dapat kami sampaikan, mohon maaf bilamana, terdapat hal-hal yang kurang berkenan. Atas nama seluruh Panitia Khusus LKPJ DPRD Kabupaten Sidoarjo mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat dan segenap Anggota Dewan serta hadirin atas kesabaran dan perhatiannya dalam mengikuti penyampaian laporan ini.

Akhirnya marilah kita bersama memanjatkan do’a kepada Allah SWT semoga hasil kerja Panitia Khusus dan tugas-tugas konstitusional lainnya mendapatkan ridho dan pertolongan-Nya. Amiin

Wassalamualaikum wr. wb.

PANITIA KHUSUS LKPJ BUPATI SIDOARJO TA. 2009

DPRD KABUPATEN SIDOARJO

Ketua,                                                      Wakil Ketua,

T t d                                                                T t d

M. SUGIANTO, SH                         AHMAD HABIBUL MUIZ, Lc


Beri Komentar