Pimpinan, Anggota DPRD beserta Jajaran Setwan Menyampaikan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan 1431 H/ 2010 M, semoga dibulan yang penuh barokah ini kita benar-benar bisa memanfaatkan untuk meraih pahala yang sebanyak-banyaknya

Memori Kinerja DPRD Periode 2004-2009

0 comments
 (Bagian II) 

 

Aspirasi di DPRD Kabupaten Sidoarjo
 

 Dalam melaksanakan 3 (tiga) fungsinya, sebagai legislasi, anggaran, dan pengawasan maka kegiatan menyerap, menampung, menghimpun dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, menjadi hal yang sangat penting bagi penetapan kebijakan DPRD Kabupaten Sidoarjo sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah. 

 Aspirasi masyarakat bisa disampaikan dalam bentuk pengaduan ataupun didapatkan dari hasil kegiatan jaring aspirasi masyarakat atau reses yang dilakukan oleh masing-masing anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo. Pelaksanaan reses ini dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali dengan lama pelaksanaan masing-masing kegiatan reses adalah 6 hari kerja. Dan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemeintah Daerah. 

Tata cara penyampaian aspirasi oleh masyarakat ini juga telah diatur berdasarkan surat Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 02 tahun 2007 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kaupaten Sidoarjo. Disitu disebutkan bahwa tata cara penyampaian aspirasi dapat dilakukan baik secara langsung atau tidak langsung, secara perorangan maupun kelompok atau perwakilan secara tertulis maupun lisan, yang dilakukan dengan cara-cara yang baik sesuai dengan adat istiadat dan sopan santun yang berlaku. 

Penyampaian aspirasi secara tertulis harus menyebutkan sekurang-kurangnya nama pengadu, alamat dan isi pengaduan. Adapun mekanisme penyampaian aspirasi secara langsung dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut : 

1. Pemberitahuan secara tertulis disampaikan 3 (tiga) hari sebelumnya, dengan membuat jumlah rombongan, tanggal dan waktu pelaksanaan serta permasalahan yang akan disampaikan. 

2. Apabila asprirasi disampaikan secara langsung, komisi hanya dapat menerima pengaduan maksimal 5 (lima) orang sebagai perwakilan. 

3. Aspirasi yang menyangkut anggota DPRD akan diproses sesuai pasal 53 Tata Tertib DPRD Kabupaten Sidoarjo. 

Sedangkan tangggapan atas aspirasi yang disampaikan melalui mekanisme diatas baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung, akan dibahas dan ditanggapi selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah tanggal pengaduan, oleh Komisi-komisi DPRD, sepanjang telah terdapat kesesuaian pendapat. Apabila belum terdapat kesesuaian pendapat terhadap permasalahan aspirasi tersebut, maka komisi-komisi DPRD dapat memanggil pihak-pihak lain yang terkait dengan isi pengaduan. 

 
TUGAS YANG BELUM TERSELESAIKAN PERIODE 2004 – 2009
Selain beberapa tugas yang telah terselesaikan maka anggota DPRD periode lalu ternyata masih menyisakan tanggungan pekerjaan yang belum terselesaikan hingga masa jabatan mereka habis. Beberapa PR terkait tugas dan fungsi dewan menyangkut tugas kelegislasian, tugas pengawasan dan tugas budgetting yang perlu untuk mendapat perhatian dan bisa segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten periode 2009 – 2014 mendatang. 

Tugas kelegislasian yang sampai dengan saat ini masih belum terselesaikan dan telah tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor 22 Tahun 2007 tentang Persetujuan terhadap Program Legislasi Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2007 – 2008, adalah sebagai berikut : 

1. Raperda tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Kepala Desa ; 

2. Raperda tentang Pembentukan dan Penghapusan Desa serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan ; 

3. Raperda tentang Penegasan Batas Desa ; 

4. Raperda tentang Pemekaran Kecamatan ; 

5. Raperda tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga ; 

6. Raperda tentang Penataan PKL ; 

7. Raperda tentang Penghapusan Perdagangan (Trafficking) Perempuan dan Anak ; 

8. Raperda tentang Pendirian Tower Telepon Seluler dan Radio ; 

9. Raperda tentang Dana Cadangan ; 

10. Raperda tentang Investasi ; 

11. Raperda tentang Pendirian Retail atau Mini Market ; 

12. Raperda tentang Pembangunan SPBU. 

Berdasarkan pada Keputusan Bupati Sidoarjo, Nomor : 188/251/ 404.1.1.2/2008 tentang Program Legislasi Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2008, ada beberapa produk legislasi sampai dengan mendekati masa akhir jabatan DPRD periode 2004 -2009 yang belum diajukan dan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif, diantaranya : 

1. Raperda tentang Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan (LPMD/K) Kabupaten Sidoarjo ; 

2. Raperda tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan ; 

3. Raperda tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Kelurahan ; 

4. Raperda tentang Pemekaran Kecamatan ; 

5. Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah ; 

6. Raperda tentang Donasi Pengguna Jasa Transportasi Udara di Bandara Internasional Juanda ; 

7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Terminal. 

Pada sisi lain berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten, pasal 71 dijelaskan bahwa Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar harus didahului dengan Studi Kelayakan (Feasible Study/FS). Sampai menjelang akhir masa bhakti DPRD 2004-2009 Raperda tentang Perusahaan Daerah Pasar belum diajukan oleh pihak eksekutif, dan berdasarkan Surat Bupati Sidoarjo kepada Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo Nomor : 060 / 1016/404.1.3.1/2009 tanggal 27 Maret 2009 perihal pengiriman Laporan Akhir FS PD Pasar Kabupaten Sidoarjo, pihak eksekutif terlebih dahulu telah mengajukan hasil kajian Feasible Studi (FS) dari pihak konsultan tentang rencana perubahan Dinas Pasar Daerah menjadi Perusahaan Daerah yang menghasilkan hasil kajian kelayakan dengan mempertimbangkan aspek-aspek berpengaruh dan besar manfaat yang diperoleh, maka dapat disimpulkan bahwa institusi baru berbentuk Perusahaan Daerah Pasar di Kabupaten Sidoarjo belum layak untuk didirikan. 

Pemkab Sidoarjo tentang perubahan Dinas Pasar Daerah menjadi Perusahaan Daerah Pasar, sekaligus dengan pembentukan Pansus Pendirian Tower, Minimarket/Waralaba dan Pom bensin. Dan nantinya hasil kinerja kedua Pansus tersebut yang disampaikan dalam Rapat Paripurna hari Selasa tanggal 30 Juni 2009, yaitu baik berupa rekomendasi-rekomendasi atau permintaan pihak legislatif kepada eksekutif untuk segera ditindaklanjuti baik itu pengajuan Raperda tentang Pendirian Tower, Raperda tentang Pendirian Minimarket/Waralaba atau lainnya.

Hasil-hasil rekomendasi dari kedua Pansus DPRD masa bhakti 2004-2009 diatas nantinya akan bisa dikawal dan secara intens dilapangan diawasi implementasinya oleh Anggota DPRD masa bhakti 2009-2014 mendatang.
Dari hasil pembahasan Panitia Legislasi DPRD awal tahun 2009 kemarin dalam rangka evaluasi tentang program legislasi daerah Kabupaten Sidoarjo dan rencana prioritas pengajuan Raperda yang akan dibahas di tahun 2008-2009, ada 5 (lima) buah Raperda Inisiatif atau hak prakarsa DPRD yang belum bisa diajukan untuk dilakukan pembahasan antara legislatif dan ekskutif, hal ini alangkah lebih arif dan bijak diperiode DPRD Kabupaten Sidoarjo 2009-2014 mendatang bisa diagendakan dan mulai untuk dilakukan pembahasan, antara lain: 
1. Raperda tentang Tower ; 

2. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 1990 tentang PKL ; 

3. Raperda tentang Trafficking ; 

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Mandiri ; 

5. Raperda tentang UKM dan Koperasi. 

Secara normatif Panleg DPRD telah menyusun grand design program legislasi daerah tahun 2008-2009, dari hasil pembahasan terhadap Raperda Inisiatif diatas tersusun rangkaian tahapan pembahasan sebagai berikut : 

a. Kegiatan Penyusunan Naskah akademis ; 

b. Penyusunan Raperda ; 

c. Sosialisasi ; 

d. Seminar dan lokakarya ; 

e. Publik hearing ; 

f. Pendampingan dan kegiatan lain yang menjadi tahapan dalam proses penyusunan Raperda. 

 
Bidang Pengawasan

  Dibidang pengawasan selama periode DPRD 2004-2009 ada beberapa tugas atau kegiatan alat-alat kelengkapan dewan yang belum tuntas penyelesaiannya dan itu sampai sekarang masih tetap dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat, yakni : 

1. Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Dampak Luapan Lumpur Porong ; 

2. Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Sengketa Tanah Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran. 

Pansus Penanganan Dampak Luapan Lumpur Porong mulai terbentuk sejak tahun 2007 berdasarkan Keputusan DPRD No 7 Tahun 2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Sidoarjo Membahas Dampak Luapan Lumpur Porong Kabupaten Sidoarjo, dan yang menjadi tugas dari Pansus ini, antara lain : 

a. Membahas Dampak Luapan Lumpur Porong Kabupaten Sidoarjo ; 

b. Mengawal dan memperjuangkan hak-hak Masyarakat Korban Dampak Luapan Lumpur Porong Kabupaten Sidoarjo ; 

c. Melaporkan hasil kegiatan pembahasan Panitia Khusus DPRD kepada Pimpinan DPRD. 

Didalam perjalanan mengawal warga masyarakat yang menjadi korban dari dampak Luapan Lumpur Porong atau Lapindo khususnya membantu untuk menyelesaikan masalah ganti rugi Pansus Lumpur DPRD selalu intens melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya : TIMNAS, PT. Lapindo, Instansi Pemkab Sidoarjo, perwakilan Warga yang tergabung dalam berbagai macam kelompok (GEPRES, REKONTRAK, PERUM TAS atau lainnya. Keberadaan TIMNAS (Tim Nasional Penanggulangan Semburan di Sidoarjo) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 8 September 2006 yang diperpanjang dengan Keppres Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 8 Maret 2007 tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan di Sidoarjo. Sedangkan TIMNAS mempunyai tugas untuk mengambil langkah-langkah operasional secara terpadu dalam rangka penanggulangan semburan lumpur di Sidoarjo yang meliputi : 

a. penutupan semburan lumpur ; 

b. penanganan luapan lumpur ; 

c. penanganan masalah sosial. 

Dengan terbentuknya TIMNAS tidak mengurangi tanggung jawab PT. Lapindo Brantas untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup dan masalah sosial yang ditimbulkan. Dan biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TIMNAS dibebankan pada anggaran PT. Lapindo Brantas. 

Setelah masa tugas TIMNAS diperpanjang selama 1 (satu) bulan mulai 8 Maret 2007 sampai dengan 8 April 2007, maka selanjutnya Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2007 tanggal 8 April 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dan terbentuknya BPLS merupakan badan kelanjutan dari TIMNAS yang memiliki tugas dalam rangka melanjutkan langkah-langkah penyelamatan penduduk, penanganan masalah sosial dan infrastruktur di sekitar lokasi bencana akibat luapan lumpur di Sidoarjo dengan memperhitungkan tingkat resiko lingkungan yang terkecil. 

Dengan terbentuknya BPLS sebagai badan yang fokus mengurusi perihal musibah luapan lumpur di Porong ini, maka ada kemitraan dengan Pansus Lumpur DPRD didalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing. Pansus Lumpur DPRD selama ini sangat terbantu dengan keberadaan BPLS didalam ikut membantu penyelesaian terhadap ganti rugi tanah maupun rumah warga yang sudah masuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, dimana 20 % dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis. Dan didalam perjalanannya BPLS bersama-sama dengan Pansus Lumpur DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara terus mendesak kepada PT. Lapindo Brantas atau PT. Minarak Lapindo Jaya untuk secara cepat dan tepat memenuhi kewajiban didalam masalah ganti rugi warga korban luapan lumpur lapindo. 

Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 17 Januari 2008, setelah dilakukan evaluasi hasil kinerja dari Pansus Penanganan Dampak Luapan Lumpur Porong DPRD selama ini yang menunjukkan prestasi yang cukup baik dalam hal memfasilitasi, membantu dan mengawal proses ganti rugi masyarakat yang masuk area peta terdampak atau belum, maka berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo No 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Sidoarjo Membahas Dampak Luapan Lumpur Porong Kabupaten Sidoarjo, sedangkan tugas yang diemban oleh Pansus Lumpur masih sama dengan sebelumnya, dan yang perlu digaris bawahi disini bahwa hasil dari Pembahasan Pansus Lumpur DPRD ini dilaporkan kepada Pimpinan DPRD setiap 3 bulan. Penyampaian laporan dari Pansus Lumpur DPRD ini dilakukan dalam forum Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri selain oleh pejabat di lingkup Pemkab Sidoarjo juga dihadiri oleh Pimpinan BPLS, Pimpinan PT. Lapindo Brantas dan PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) serta perwakilan warga masyarakat korban luapan lumpur lapindo. 

Diakhir menjelang masa jabatan DPRD periode 2004-2009 ini memperhatikan hasil rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 6 Januari 2009 maka berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo No 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sidoarjo Membahas Dampak Luapan Lumpur Porong Kabupaten Sidoarjo, dan dibentuknya pansus ini kembali juga lebih dikarenakan masyarakat warga korban luapan lumpur lapindo masih membutuhkannya, selain itu proses dari pengucuran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan rumah membutuhkan waktu yang cukup lama dan implementasinya dilapangan sering ditemukan adanya hambatan oleh warga pada saat proses verifikasi mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai di BPLS maupun di PT. Minarak Lapindo Jaya. 

Dan Pansus Lumpur DPRD juga sering menerima pengaduan dari warga dan sesegera mungkin untuk dilakukan pembahasan sampai diupayakan solusi atau penyelesaiannya. 

(Secara Kronologis hasil Laporan Panitia Khusus Penanganan Dampak Luapan Lumpur Porong mulai Mei 2007 sampai dengan Juni 2009 sebagaimana sudah terlampir dalam Buku Memori). 

Dalam rangka penyelesaian masalah sengketa tanah yang terjadi antara warga Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran dengan TNI-AD, melalui forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 15 Juli 2008 dibentuknya Pansus DPRD Penanganan Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran dengan Keputusan DPRD No 12 Tahun 2008. Sedangkan tugas dari pansus ini antara lain : 

a. Membahas Penyelesaian Sengketa Tanah antara warga Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran dengan GUDPUSZAD TNI AD ; 

b. Mengawal dan memperjuangkan penyelesaian atas tanah yang menjadi sengketa dengan tetap berpedoman pada asa kejujuran, keadilan dan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ; 

c. Melaporkan hasil kegiatan pembahasan Panitia Khusus DPRD kepada Pimpinan DPRD setiap 3 bulan. 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, konsultasi serta upaya politik yang dilakukan dengan pihak terkait, maka Pansus Sengketa DPRD merekomendasikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Bahwa dari upaya konsultasi yang dilakukan Pansus kepada pihak yang berkompeten dalam masalah sengketa tanah tersebut, Pansus memandang masih ada peluang untuk memperjuangkan hak-hak warga atas tanah yang dipersengketakan ; 

2. Bahwa keberadaan Pansus Tanah DPRD Kabupaten Sidoarjo, masih dibutuhkan untuk mendampingi warga dalam memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan kepastian hukum. 

Sedangkan laporan lengkap hasil pembahasan Pansus DPRD Penanganan Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran sampai dengan bulan Desember Tahun 2008 sebagaimana sudah terlampir dalam Buku Memori. 

Dari hasil laporan pembahasan tersebut diatas, maka dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 20 Januari 2009, maka sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo No 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas tentang Penanganan Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, sehingga kebaradaan Pansus Sengketa Tanah DPRD diperpanjang masa tugas sampai akhir masa bhakti Anggota DPRD Tahun 2004 – 2009, hal ini mengingat masih ada titik terang dalam memperjuangkan dan mengawal hak-hak warga yang selama ini belum ada kepastian akan hak-haknya. 

Mencermati progress report tugas Pansus Lumpur dan Pansus Sengketa Tanah DPRD yang sudah secara optimal menunjukkan kinerja cukup baik dan sampai saat ini eksistensinya masih sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak walaupun disisi lain terkait masalah mencari solusi atau penyelesaian masih belum tuntas secara keseluruhan, akan tetapi hal itu secara berkelanjutan masih perlu adanya pendampingan dan fasilitasi dari lembaga legislatif. Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya keberadaan dari kedua Pansus ini pada masa keanggotaan DPRD 2009-2014 mendatang masih urgen dan perlu dibentuk kembali. 

Pelaksanaan fungsi anggaran (budgeting) DPRD Kabupaten Sidoarjo masa bakti 2004 – 2009, masih ditemukan beberapa permasalahan terkait dengan tugas pembuatan Peraturan Daerah tentang APBD atau pembahasan Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS yang belum terselesaikan, yaitu : 

a. Raperda tentang Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2008 ; 

b. Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2010 ; 

c. Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2009. 

Permasalahan belum disampaikannya nota penjelasan Raperda tentang Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2008 oleh eksekutif kepada legislatif, dikarenakan mulai awal bulan Mei s/d Juni 2009 dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) terhadap perhitungan APBD TA 2008. Sementara, hasil pemeriksaan Semesteran (HPS) BPK-RI baru disampaikan pada bulan Juli 2009 kepada Ketua DPRD dan Bupati Sidoarjo. 

Mengacu pada Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada bab yang mengatur tentang alur perencanaan dan penganggaran APBD tahunan, kedua Nota Kesepakatan KUA dan PPAS sebenarnya sudah bisa dibahas oleh DPRD Kabupaten Sidoarjo masa bhakti 2004 – 2009 bersama eksekutif. Sekalipun demikian, oleh karena terdapat keterbatasan waktu, kedua nota tersebut belum dilakukan pembahasan. Karena-nya, kiranya perlu mendapatkan perhatihan dan tindak lanjut oleh DPRD masa bakti 2009-2014. 

 
4.1. Permasalahan

 Pada kurun periode DPRD Kabupaten Sidoarjo 2004 -2009 dalam pelaksanaan tugas yang belum terselesaikan, sebenarnya secara keseluruhan sesuai dengan Rencana Kerja (Renja) DPRD yang dibuat tiap tahun anggaran tugas, pokok dan fungsi dari masing-masing alat kelengkapan DPRD sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan tidak mengalami hambatan atau kendala yang berarti. Sedangkan alat-alat kelengkapan DPRD didalam menjalankan tupoksi selalu berpedoman pada Peraturan Tata Tertib DPRD, sehingga seminimal mungkin tidak sampai keluar dari prosedur ketentuan yang ada. 

Permasalahan yang mungkin biasanya timbul dan yang sering dihadapi dewan terkait dengan tugas yang belum terselesaikan, diantaranya : 

 1. Sering terdapatnya peraturan perundang-undangan baik ditingkat pusat atau propinsi yang berubah-ubah, sehingga pemerintahan daerah khususnya DPRD kab/kota didalam membahas permasalahan tertentu sering menemui kendala, misalnya : Pansus yang 
 
 Dari hasil pembahasan Panitia Legislasi DPRD awal tahun 2009 kemarin dalam rangka evaluasi tentang program legislasi daerah Kabupaten Sidoarjo dan rencana prioritas pengajuan Raperda yang akan dibahas di tahun 2008-2009, ada 5 (lima) buah Raperda Inisiatif atau hak prakarsa DPRD yang belum bisa diajukan untuk dilakukan pembahasan antara legislatif dan ekskutif, hal ini alangkah lebih arif dan bijak diperiode DPRD Kabupaten Sidoarjo 2009-2014 mendatang bisa diagendakan dan mulai untuk dilakukan pembahasan, antara lain: 1. Raperda tentang Tower ; 

2. Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 1990 tentang PKL ; 

3. Raperda tentang Trafficking ; 

4. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Mandiri ; 

5. Raperda tentang UKM dan Koperasi. 

Secara normatif Panleg DPRD telah menyusun grand design program legislasi daerah tahun 2008-2009, dari hasil pembahasan terhadap Raperda Inisiatif diatas tersusun rangkaian tahapan pembahasan sebagai berikut : 

a. Kegiatan Penyusunan Naskah akademis ; 

b. Penyusunan Raperda ; 

c. Sosialisasi ; 

d. Seminar dan lokakarya ; 

e. Publik hearing ; 

f. Pendampingan dan kegiatan lain yang menjadi tahapan dalam proses penyusunan Raperda. 

 
Bidang Pengawasan

  Dibidang pengawasan selama periode DPRD 2004-2009 ada beberapa tugas atau kegiatan alat-alat kelengkapan dewan yang belum tuntas penyelesaiannya dan itu sampai sekarang masih tetap dibutuhkan keberadaannya oleh masyarakat, yakni : 

1. Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Dampak Luapan Lumpur Porong ; 

2. Panitia Khusus (Pansus) Penanganan Sengketa Tanah Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran. 

Pansus Penanganan Dampak Luapan Lumpur Porong mulai terbentuk sejak tahun 2007 berdasarkan Keputusan DPRD No 7 Tahun 2007 tanggal 22 Mei 2007 tentang Pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Sidoarjo Membahas Dampak Luapan Lumpur Porong Kabupaten Sidoarjo, dan yang menjadi tugas dari Pansus ini, antara lain : 

a. Membahas Dampak Luapan Lumpur Porong Kabupaten Sidoarjo ; 

b. Mengawal dan memperjuangkan hak-hak Masyarakat Korban Dampak Luapan Lumpur Porong Kabupaten Sidoarjo ; 

c. Melaporkan hasil kegiatan pembahasan Panitia Khusus DPRD kepada Pimpinan DPRD. 

Didalam perjalanan mengawal warga masyarakat yang menjadi korban dari dampak Luapan Lumpur Porong atau Lapindo khususnya membantu untuk menyelesaikan masalah ganti rugi Pansus Lumpur DPRD selalu intens melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, misalnya : TIMNAS, PT. Lapindo, Instansi Pemkab Sidoarjo, perwakilan Warga yang tergabung dalam berbagai macam kelompok (GEPRES, REKONTRAK, PERUM TAS atau lainnya. Keberadaan TIMNAS (Tim Nasional Penanggulangan Semburan di Sidoarjo) dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 8 September 2006 yang diperpanjang dengan Keppres Nomor 5 Tahun 2007 tanggal 8 Maret 2007 tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Nasional Penanggulangan Semburan di Sidoarjo. Sedangkan TIMNAS mempunyai tugas untuk mengambil langkah-langkah operasional secara terpadu dalam rangka penanggulangan semburan lumpur di Sidoarjo yang meliputi : 

a. penutupan semburan lumpur ; 

b. penanganan luapan lumpur ; 

c. penanganan masalah sosial. 

Dengan terbentuknya TIMNAS tidak mengurangi tanggung jawab PT. Lapindo Brantas untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan kerusakan lingkungan hidup dan masalah sosial yang ditimbulkan. Dan biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas TIMNAS dibebankan pada anggaran PT. Lapindo Brantas. 

Setelah masa tugas TIMNAS diperpanjang selama 1 (satu) bulan mulai 8 Maret 2007 sampai dengan 8 April 2007, maka selanjutnya Pemerintah dalam hal ini Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono kembali mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2007 tanggal 8 April 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, dan terbentuknya BPLS merupakan badan kelanjutan dari TIMNAS yang memiliki tugas dalam rangka melanjutkan langkah-langkah penyelamatan penduduk, penanganan masalah sosial dan infrastruktur di sekitar lokasi bencana akibat luapan lumpur di Sidoarjo dengan memperhitungkan tingkat resiko lingkungan yang terkecil. 

Dengan terbentuknya BPLS sebagai badan yang fokus mengurusi perihal musibah luapan lumpur di Porong ini, maka ada kemitraan dengan Pansus Lumpur DPRD didalam menjalankan fungsi dan tugasnya masing-masing. Pansus Lumpur DPRD selama ini sangat terbantu dengan keberadaan BPLS didalam ikut membantu penyelesaian terhadap ganti rugi tanah maupun rumah warga yang sudah masuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, dimana 20 % dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis. Dan didalam perjalanannya BPLS bersama-sama dengan Pansus Lumpur DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara terus mendesak kepada PT. Lapindo Brantas atau PT. Minarak Lapindo Jaya untuk secara cepat dan tepat memenuhi kewajiban didalam masalah ganti rugi warga korban luapan lumpur lapindo. 

Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 17 Januari 2008, setelah dilakukan evaluasi hasil kinerja dari Pansus Penanganan Dampak Luapan Lumpur Porong DPRD selama ini yang menunjukkan prestasi yang cukup baik dalam hal memfasilitasi, membantu dan mengawal proses ganti rugi masyarakat yang masuk area peta terdampak atau belum, maka berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo No 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Sidoarjo Membahas Dampak Luapan Lumpur Porong Kabupaten Sidoarjo, sedangkan tugas yang diemban oleh Pansus Lumpur masih sama dengan sebelumnya, dan yang perlu digaris bawahi disini bahwa hasil dari Pembahasan Pansus Lumpur DPRD ini dilaporkan kepada Pimpinan DPRD setiap 3 bulan. Penyampaian laporan dari Pansus Lumpur DPRD ini dilakukan dalam forum Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri selain oleh pejabat di lingkup Pemkab Sidoarjo juga dihadiri oleh Pimpinan BPLS, Pimpinan PT. Lapindo Brantas dan PT. Minarak Lapindo Jaya (MLJ) serta perwakilan warga masyarakat korban luapan lumpur lapindo. 

Diakhir menjelang masa jabatan DPRD periode 2004-2009 ini memperhatikan hasil rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 6 Januari 2009 maka berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo No 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Sidoarjo Membahas Dampak Luapan Lumpur Porong Kabupaten Sidoarjo, dan dibentuknya pansus ini kembali juga lebih dikarenakan masyarakat warga korban luapan lumpur lapindo masih membutuhkannya, selain itu proses dari pengucuran ganti rugi terhadap tanah dan bangunan rumah membutuhkan waktu yang cukup lama dan implementasinya dilapangan sering ditemukan adanya hambatan oleh warga pada saat proses verifikasi mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai di BPLS maupun di PT. Minarak Lapindo Jaya. 

Dan Pansus Lumpur DPRD juga sering menerima pengaduan dari warga dan sesegera mungkin untuk dilakukan pembahasan sampai diupayakan solusi atau penyelesaiannya. 

(Secara Kronologis hasil Laporan Panitia Khusus Penanganan Dampak Luapan Lumpur Porong mulai Mei 2007 sampai dengan Juni 2009 sebagaimana sudah terlampir dalam Buku Memori). 

Dalam rangka penyelesaian masalah sengketa tanah yang terjadi antara warga Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran dengan TNI-AD, melalui forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 15 Juli 2008 dibentuknya Pansus DPRD Penanganan Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran dengan Keputusan DPRD No 12 Tahun 2008. Sedangkan tugas dari pansus ini antara lain : 

a. Membahas Penyelesaian Sengketa Tanah antara warga Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran dengan GUDPUSZAD TNI AD ; 

b. Mengawal dan memperjuangkan penyelesaian atas tanah yang menjadi sengketa dengan tetap berpedoman pada asa kejujuran, keadilan dan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ; 

c. Melaporkan hasil kegiatan pembahasan Panitia Khusus DPRD kepada Pimpinan DPRD setiap 3 bulan. 

Berdasarkan hasil rapat koordinasi, konsultasi serta upaya politik yang dilakukan dengan pihak terkait, maka Pansus Sengketa DPRD merekomendasikan hal-hal sebagai berikut : 

1. Bahwa dari upaya konsultasi yang dilakukan Pansus kepada pihak yang berkompeten dalam masalah sengketa tanah tersebut, Pansus memandang masih ada peluang untuk memperjuangkan hak-hak warga atas tanah yang dipersengketakan ; 

2. Bahwa keberadaan Pansus Tanah DPRD Kabupaten Sidoarjo, masih dibutuhkan untuk mendampingi warga dalam memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan kepastian hukum. 

Sedangkan laporan lengkap hasil pembahasan Pansus DPRD Penanganan Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran sampai dengan bulan Desember Tahun 2008 sebagaimana sudah terlampir dalam Buku Memori. 

Dari hasil laporan pembahasan tersebut diatas, maka dalam kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo tanggal 20 Januari 2009, maka sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Sidoarjo No 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Pansus DPRD Kabupaten Sidoarjo membahas tentang Penanganan Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran, sehingga kebaradaan Pansus Sengketa Tanah DPRD diperpanjang masa tugas sampai akhir masa bhakti Anggota DPRD Tahun 2004 – 2009, hal ini mengingat masih ada titik terang dalam memperjuangkan dan mengawal hak-hak warga yang selama ini belum ada kepastian akan hak-haknya. 

Mencermati progress report tugas Pansus Lumpur dan Pansus Sengketa Tanah DPRD yang sudah secara optimal menunjukkan kinerja cukup baik dan sampai saat ini eksistensinya masih sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak walaupun disisi lain terkait masalah mencari solusi atau penyelesaian masih belum tuntas secara keseluruhan, akan tetapi hal itu secara berkelanjutan masih perlu adanya pendampingan dan fasilitasi dari lembaga legislatif. Sehingga dapat disimpulkan bahwasanya keberadaan dari kedua Pansus ini pada masa keanggotaan DPRD 2009-2014 mendatang masih urgen dan perlu dibentuk kembali. 

Pelaksanaan fungsi anggaran (budgeting) DPRD Kabupaten Sidoarjo masa bakti 2004 – 2009, masih ditemukan beberapa permasalahan terkait dengan tugas pembuatan Peraturan Daerah tentang APBD atau pembahasan Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS yang belum terselesaikan, yaitu : 

a. Raperda tentang Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2008 ; 

b. Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2010 ; 

c. Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2009. 

Permasalahan belum disampaikannya nota penjelasan Raperda tentang Perhitungan APBD Tahun Anggaran 2008 oleh eksekutif kepada legislatif, dikarenakan mulai awal bulan Mei s/d Juni 2009 dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) terhadap perhitungan APBD TA 2008. Sementara, hasil pemeriksaan Semesteran (HPS) BPK-RI baru disampaikan pada bulan Juli 2009 kepada Ketua DPRD dan Bupati Sidoarjo. 

Mengacu pada Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya pada bab yang mengatur tentang alur perencanaan dan penganggaran APBD tahunan, kedua Nota Kesepakatan KUA dan PPAS sebenarnya sudah bisa dibahas oleh DPRD Kabupaten Sidoarjo masa bhakti 2004 – 2009 bersama eksekutif. Sekalipun demikian, oleh karena terdapat keterbatasan waktu, kedua nota tersebut belum dilakukan pembahasan. Karena-nya, kiranya perlu mendapatkan perhatihan dan tindak lanjut oleh DPRD masa bakti 2009-2014. 

 
4.1. Permasalahan

  Pada kurun periode DPRD Kabupaten Sidoarjo 2004 -2009 dalam pelaksanaan tugas yang belum terselesaikan, sebenarnya secara keseluruhan sesuai dengan Rencana Kerja (Renja) DPRD yang dibuat tiap tahun anggaran tugas, pokok dan fungsi dari masing-masing alat kelengkapan DPRD sudah bisa dilaksanakan sesuai dengan yang telah direncanakan dan tidak mengalami hambatan atau kendala yang berarti. Sedangkan alat-alat kelengkapan DPRD didalam menjalankan tupoksi selalu berpedoman pada Peraturan Tata Tertib DPRD, sehingga seminimal mungkin tidak sampai keluar dari prosedur ketentuan yang ada. 

Permasalahan yang mungkin biasanya timbul dan yang sering dihadapi dewan terkait dengan tugas yang belum terselesaikan, diantaranya : 

 1. Sering terdapatnya peraturan perundang-undangan baik ditingkat pusat atau propinsi yang berubah-ubah, sehingga pemerintahan daerah khususnya DPRD kab/kota didalam membahas permasalahan tertentu sering menemui kendala, misalnya : Pansus yang   membahas Raperda tentang RTRW, Pansus yang membahas Raperda tentang Transparansi dan Partisipasi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, Pansus yang membahas Raperda tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Dan Televisi Delta dll. Hal ini menjadikan preseden buruk di daerah dimana ada anggapan bahwa pemerintah pusat tidak konsisten didalam membuat dan menjalankan regulasi yang telah diputuskannya. Dan untuk Anggota DPRD periode 2009- 2014 mendatang kondisi ini bukan sebagai faktor penghambat atau penghalang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, tapi bisa sebagai referensi nantinya didalam membahas sesuatu permasalahan untuk lebih jeli dan hati-hati serta tetap memegang kaidah-kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku ;2. Adanya musibah berupa fenonema alam yang secara ilmiah tidak bisa ditentukan kapan kejadian itu berakhir, seperti halnya kejadian luapan lumpur lapindo yang terjadi di sebagian wilayah Kabupaten Sidoarjo (ada 8 desa/kelurahan di 3 (tiga) Kecamatan ), dimana sejak awal Juni tahun 2006 sampai dengan saat ini masih berlangsung dan sampai menenggelamkan beberapa wilayah desa/kelurahan di 3 (tiga) wilayah kecamatan, sehingga berdampak masyarakat korban luapan lumpur Lapindo secara terus menerus menuntut ganti rugi atas tanah dan rumahnya. Kondisi ini kemudian direspon oleh legislatif sebagai lembaga perwakilan rakyat dengan membentuk Pansus Penanganan Dampak Luapan Lumpur Porong, sedangkan pansus ini setiap tahunnya didasarkan atas hasil evaluasi kinerja dan kebutuhan yang sangat mendesak serta secara kontinyu perlu pendampinggan, maka Pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo secara legalitas memperpanjang keberadaan Pansus ini. Untuk itu adanya secercah harapan dari warga korban luapan lumpur Lapindo, sehingga secara estafet dari periode DPRD Kabupaten Sidoarjo 2004 -2009 ini nantinya permasalahan penanganan terhadap warga yang terdampak luapan lumpur Porong ini akan diserahterimakan kepada periode Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo 2009 -2014 mendatang sehingga akan ada keberlanjutan didalam sisi penanganan khususnya terhadap warga yang menjadi korban luapan lumpur lapindo itu.

 

  

 

3. Terjadinya permasalahan yang sering dihadapi oleh dewan khususnya menyangkut bidang pertanahan ini menjadikan DPRD Kabupaten Sidoarjo masa bhakti 2004 -2009, masih memiliki tugas yang belum terselesaikan yaitu keberadaan Pansus Penanganan Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran. Pansus ini terbentuk mulai 15 Juli 2008 kemarin dan sampai saat ini tugas Pansusnya masih dilakukan perpanjangan hal ini lebih dikarenakan permasalahan sengketa tanah itu juga terkait dengan institusi lain yaitu GUDPUSZAD TNI Angkatan Darat. Dan yang menjadi permasalahan disini bahwasanya sengketa tanah tersebut sudah berlangsung semenjak tahun 1980 , antara institusi TNI-AD dengan warga Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran. Upaya yang telah ditempuh oleh Pansus DPRD saat ini sudah begitu maksimal sampai dengan melakukan konsultasi ke BPN Pusat dan DPR-RI di Jakarta., tapi dengan keterbatasan waktu maka nantinya diharapkan Pansus ini bisa berkelanjutan pembahasan dan pendampingannya, khusus untuk periode DPRD Kabupaten Sidoarjo 2009 -2014 mendatang. 

 
4.2. Upaya Yang Ditempuh

 Sedangkan upaya yang telah ditempuh oleh periode DPRD Kabupaten Sidoarjo 2004 – 2009 didalam pelaksanaan tugas yang belum terselesaikan, adalah: 

1. Untuk keberadaan Pansus Lumpur DPRD Kabupaten Sidoarjo ada semacam progress report atau hasil kinerja selama kurun waktu Pansus mulai dibentuk sampai dengan masa akhir jabatan Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo 2004 – 2009. Dan penyampaian hasil progress report ini dilakukan dalam sebuah forum Rapat Paripurna yang membahas terhadap Kinerja Pansus Penanganan Dampak Luapan Lumpur Porong yang selama ini telah membantu pendampingan terhadap penanganan para korban luapan lumpur baik itu menyangkut penanganan terhadap warga korban lumpur yang belum terselesaikan hak-hak ganti ruginya maupun proses kepindahan warga pagerrekontrak di pengungsian Pasar Baru Porong juga menangani permasalahan lainnya. Hasil dari laporan kinerja atau progres report Pansus Lumpur selama ini nantinya kedepan khususnya untuk periode Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo 2009 -2014 dapat dipergunakan sebagai bahan pedoman dan dasar didalam mengambil kebijakan berikutnya terkait penanganan terhadap korban luapan lumpur lapindo saat ini ; 

2. Sama halnya dengan Pansus Penanganan Terhadap Dampak Luapan Lumpur Lapindo, Pansus Penanganan Penyelesaian Sengketa Tanah Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran juga membuat laporan hasil kinerja atau progress report yang disampaikan melalui forum Rapat Paripurna. Sedangkan output atau hasil kerja sampai saat ini dan juga sejauh mana upaya penanganan yang telah dilakukan Pansus didalam membantu penyelesaian terhadap kasus sengketa tanah antara warga Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran dengan institusi GUDPUSZAD TNI Angkatan Darat, apakah nantinya warga yang bersengketa tersebut akan melimpahkan kasus atau permasalahan sengketa tanah melalui jalur hukum atau penyelesaian masalah dilakukan dengan cara musyawarah mufakat tanpa ada yang dirugikan antara warga Desa Sukorejo dan Desa Sidokerto Kecamatan Buduran dengan institusi GUDPUSZAD TNI Angkatan Darat. Penanganan terhadap permasalahan ini nantinya juga diharapkan bisa dilanjutkan oleh periode Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo 2009 -2014; 

REKAPITULASI ASPIRASI MASYARAKAT KE DPRD Secara umum, hasil rekapitulasi jumlah aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam kurun waktu 2005 – 2008, dapat disajikan dalam tabel berikut dibawah ini : (bersambung

  

  

 

Share to Facebook


Beri Komentar