Pencarian
Menjulang Tinggi Tower di Kaki Langit Sidoarjo
Perlu Adanya Penataan dan Penerapan Regulasi Yang Jelas
Perkembangan teknologi menjadikan dunia seperti tanpa batas. Semua difasilitasi jaringan komunikasi dengan frekuensi. Agar para dapat mengirimkan sinyal yang baik kepada pelanggan serta memiliki jangkauan sampai ke pelosok terpencil, perusahaan provider seluler menambahkan base tranceiver station (BTS). Setiap BTS selalu dilengkapi tower.
Untuk pendirian tower itu, setiap provider harus mengajukan izin kepada pemda setempat serta dinas perhubungan. Termasuk di dalamnya menyangkut ketinggian tower yang akan dibangun, serta berapa lama tower itu berdiri.
Namun demikian tidak jarang, izin belum turun, pembangunan tower sudah dilaksanakan. Apakah itu merupakan strategi dari perusahaan provider, atau karena untuk menunggu izin turun, perlu waktu. Padahal, provider telekomunikasi harus memberikan pelayanan terbaik pada pelanggannya.
Terkait dengan tower BTS milik sejumlah provider telekomunikasi, berdiri ratusan tower di wilayah Sidoarjo. Namun, masih banyak yang belum memiliki izin pendirian. Bahkan, hampir sepertiga jumlah tower belum memiliki izin dari Pemda Sidoarjo.
Berdasar data yang dihimpun, ada 405 tower yang menyebar di 18 kecamatan di Sidoarjo. Di antara jumlah tersebut, 174 atau sekitar 43 persen belum memiliki izin (lihat grafis). Mengapa persentasenya cukup besar? Apakah hal itu terjadi karena faktor regulasi, kontraktor, atau provider pemilik tower?
Setidaknya tercatat sepuluh provider telekomunikasi yang memiliki tower di Sidoarjo. Terbanyak dimiliki provider telekomunikasi papan atas. Yakni, Telkom Flexi, PT Indosat, dan PT Telkomsel. Sisanya merupakan provider telepon seluler pelat kuning. (lihat grafis).
M. Zainul Lutfi, salah seorang anggota DPRD Sidoarjo, memaparkan regulasi pembangunan tower di Sidoarjo. Sebelum ada peraturan bupati (perbup), jalur perizinan sangat panjang (lihat grafis). “Terlalu banyak aturan yang harus dilewati,” ujarnya.
Dia menjelaskan, semua diawali izin atau rekomendasi dari bupati di dinas perizinan dan penanaman modal (DPPM). Kemudian, investor mengurus izin ketinggian menara di dinas perhubungan (dishub) dan klarifikasi konstruksi di Dinas PU Cipta Karya.
“Langkah itu belum selesai. Masih ada dua tahap,” jelas politisi asal PAN tersebut. Yakni, izin mendirikan bangunan (IMB) dan hinder ordinate (HO). “Untuk mendirikan satu tower, investor harus melewati rentetan perizinan tersebut,” imbuhnya.
Kemudian, terbit surat edaran dari DPPM tentang penggunaan tower bersama. Surat itu terbit pada Juli 2007. Artinya, untuk sementara tidak ada pengajuan perizinan tower yang diabsahkan. “Tapi, tetap saja ada yang lolos. Pada Desember ada sekitar 50 tower yang dibangun,” ungkap Lutfi.
Kondisi tersebut terus dibiarkan hingga muncul Perbup Nomor 76 Tahun 2008. Perizinan menjadi lebih panjang. Sebab, dalam perbub ditambahkan adanya pembuatan surat perjanjian dengan pemerintah kabupaten.
Investor menjadi memiliki surat perjanjian kerja sama dengan pemkab, izin cell planning di dishub, izin ketinggian di dishub, klarifikasi konstruksi di Dinas PU Cipta Karya, IMB, dan HO. “Jadi, ada enam tahap,” ungkap Lutfi.
Dia berharap, ada regulasi baru terkait dengan pendirian tower di Sidoarjo. Jadi, perusahaan komunikasi bisa menjalankan aktivitasnya dengan baik. “Sesuai aturan dan bisa menjadi mitra bagi pemerintah kabupaten,” ujarnya.
(Sumber : Koran Jawa Pos)

































