Pencarian
Omset Restoran Rp 6 Juta Kena Pajak
PARA pengelola restoran makanan dan minuman yang beromset hanya Rp 6 juta bakal kena pajak. Itu jika raperda (rancangan peraturan daerah) pajak restoran jadi digedok dewan. Ada klausul jika mereka yang beromset Rp 6 juta akan diwajibkan membayar pajak.
Awalnya omset yang dikenakan pajak untuk Rp 15 juta keatas. ‘’Tapi dalam pembahasan yang disahkan Rp 6 juta dari pendapatan kotor,” ujar Isa Hasanuddin, salah satu anggota pansus, kepada Radar Sidoarjo, Selasa (31/8). Saat rapat digelar sebenarnya sempat terjadi saling tarik ulur. Sebab pansus meminta agar batasan pengenaan pajak untuk yang beromset Rp 15 juta ke atas.
Sedangkan pihak eksekutif yang saat itu diwakili Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) bersikukuh jika pajak dikenakan untuk yang beromset Rp 6 juta. Namun setelah kedua belah pihak beradu argementasi akhirnya yang disepakati adalah pendapat dari DPPKA.
“Karena itu dalam raperda ada dua pasal untuk mencari solusi ini. Karena dari masukan yang kami terima jika pajak dikenakan untuk yang beromset kotor Rp 6 juta, pedagang bakso keliling nanti juga kena pajak,” tegas politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa Sidoarjo ini. Pasal yang dijadikan solusi itu adalah sistem pengenaan pajak berdasarkan perundangan-undangan yang mewajibkan omset Rp 6 juta kena pajak. Dan penerapan pajak dengan sistem taksasi.
“Untuk sistem taksasi ini, nanti kita minta agar Dinas Pendapatan melakukan perhitungan yang rasional,” tegas anggota Komisi B bidang ekonomi dan keuangan DPRD Sidoarjo ini. Sedangkan agenda pengesahan raperda pajak restoran akan digedok pada 30 September 2010 mendatang.
(Sumber : Koran Radar Surabaya “rud”)

































