Pimpinan & Anggota DPRD beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012 dan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke - 153

P2T Pemkab Sidoarjo Masih Lakukan Pendekatan

0 comments

Wakil Ketua Pengarah Pansus Lumpur DPRD - H. Abdul Kolik, SE

Sama seperti DPRD Jatim, DPRD Sidoarjo juga mendesak Pemkab Sidoarjo menerapkan sistem konsinyasi agar pembangunan relokasi jalur arteri bisa segera rampung. ‘’Pemerintah Daerah harus menerapkan konsinyasi, agar pembebasan bisa segera selesai. Dan proyek relokasi jalur arteri Raya Porong bisa segera tuntas,’’ ujar Abd Kolik, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, kepada Radar Sidoarjo Kamis (29/4).

Sebab, kondisi Raya Porong dianggap kurang layak dan sudah berbahaya. ‘’Harus ada keberanian dan langkah tegas untuk menerapkan konsinyasi. Ini demi kepentingan masyarakat yang lebih luas,’’ tegas Abd Kolik, yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo.

Lebih lanjut dikatakan, saat ini sebenarnya langkah penerapan konsinyasi sudah bisa dilakukan. Mengingat sudah lebih dari 75 persen lahan proyek relokasi sudah terbebaskan. Namun pihaknya mensayangkan tidak segeranya diterapkan konsinyasi. Padahal dengan konsinyasi pemerintah bisa segera membangun proyek relokasi untuk Raya Porong dan Jl Tol Porong-Gempol, yang saat ini masih terkendana pembebasan lahan.

Dia menyebutkan, dalam sistem konsinyasi ini, nantinya uang pembebasan lahan akan dititipkan pada Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dan pelaksanan proyek bisa segera mengerjakan pembangunan relokasi yang peruntukkan dan menfaatnya untuk masyarakat lebih luas.

Menurut dia, jika nantinya ada pemilik tanah yang tidak puas, bisa menempuh jalur hukum di pengadilan. Sedangkan untuk harga tanah, akan mengikuti standar harga yang sudah ditetapkan oleh tim appraisal. Seperti diketahui, proyek relokasi Jl Raya Porong panjangnya sekitar Rp 7,1 km dengan lebar masing-masing sisi jalan 15 meter. Sedangkan untuk relokasi tol Porong- Gempol panjangnya sekitar 10,1 Km.

Rencananya, jalan tol itu akan berada di tengah-tengah jalur arteri Porong. Ada tiga kecamatan yang wilayah desanya bakal dilewati proyek yang sebenarnya sudah digaungkan sejak 2007 silam, namun selalu terkendala pembebasan lahan.

Sementara itu, Wakil Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo MG Hadi Sujtipto mengatakan masih memilih melakukan pendekatan musyawarah. Langkah itu akan dilakukan untuk menghindari penerapan konsinyasi. Kendati saat ini penerapan konsinyasi sesuai aturan bisa saja diterapkan.

(Sumber : Koran Radar Surabaya “rud”)


Beri Komentar