Pencarian
Pemantauan Kualitas Lingkungan Di Sidoarjo Perlu Diperluas
Anggaran Dinilai Kurang Memadai
Nota masuk anggaran 2010 tentang pemantauan kualitas lingkungan dan pengawasan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Sidoarjo dikritisi oleh anggota DPRD Sidoarjo. Anggaran pemantauan sebesar Rp 130 juta dan anggaran pengawasan sebesar Rp 75 juta dianggap kurang untuk memantau sekaligus pengawasan terhadap 1800 perusahaan besar dan 600 perusahaan yang berpotensi membuang limbah ke sungai.
Anggota Komisi C, Zainul Lutfi, mengatakan, jumlah nota masuk anggaran yang diajukan BLH sangat kurang. Menurutnya, dengan anggaran tersebut, problem lingkungan tidak akan pernah selesai, karena tidak ada solusi konkrit dalam proses penanganannya. ‘’Anggaran harus lebih dari nota masuk yang diajukan,’’ tegasnya.
Anggota dari Fraksi PAN-PKS ini mengatakan, jumlah anggaran yang besar juga digunakan untuk mengkaver limbah di aliran sungai yang 40 persen berasal dari limbah perusahaan dan 60 persen dari limbah rumah tangga. Padahal sungai yang dialiri limbah tersebut dimanfaatkan petani padi dan petani tambak. ‘’Selama ini, langkah yang diambil baru pengendalian kerusakan sumber daya air dengan dana Rp 132 juta,’’ paparnya.
Dengan dana yang cukup, lanjutnya, keluhan serta kerugian masyarakat akibat pembuangan limbah pabrik, dapat diminimalisir. Dia menambahkan, pemantauan terhadap perusahaan yang berpotensi limbah harus diperketat, termasuk rehabilitasi lingkungan yang rusak.
Sekjen Dewan Lingkungan Sidoarjo (DLS), Nurul Ahdi, mengakui bahwa pembuangan limbah oleh ribuan perusahaan di Sidoarjo masih terabaikan. ‘’Penanganan lingkungan masih belum maksimal,’’ terangnya sembari menyampaikan apresiasinya terhadap langkah anggota dewan yang mengkritisi
anggaran pemantauan kualitas yang diajukan BLH.
(Sumber : Koran Radar Surabaya)






























kerusakan lingkungan khususnya pesisir pantai di sidoarjo, dikarenakan kerusakan mangrove, dengan penebangan liar saat air pasang dengan menggunakan gergaji tangan biar tidak kedengaran suara yang dilakukan penggergajian dibawah air. Hal ini sering dijumpai dikawasan pesisir yang dilakukan oleh orang balongdowo dan bluru. Haqsil dijual ke industri rumah tangga krupuk, tahu, petis, tempe yang semulah menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar, yang sekarang sudah langkah maka berali ke kayu bakar sebagai atelnatif karena harga murah tinggal mencari dipesisir pantai yang hidup dengan sendiri.Saya sebagai pemerhati lingkungan di kawasan pesisir khusus mangrove (avicienna) sejak 2007, hal ini masyarakat masih belum mengerti fungsi mangrove dan apalagi masih adanya membuat tambak baru (tambak oloran)dengan cara menebang mangrove di pesisir pantai.
UU No.32 tahun 2009 pengganti UU No. 23 th 1997 merupakan Undang Undang baru tentang lingkungan hidup.itulah saat saya mengikuti pelatihan GARDA LINGKUNGAN yang diadakan BLH Prop Jatim pada tanggal 21 – 22 Juli 2010 di Hotel Century Surabaya, utusan dari Kab Sidoarjo 3 orang, HNSI [tidak hadir], PNS Pemkab Sidoarjo dan saya dari Pemerhati LIngkungan Kawasan Pesisir. Mudah-mudahan UU No32 ini sudah disosialisasikan oleh BLH Kab Sidoarjo baik dilingkungan Pemerintah,Perusahaan, maupun masyarakat.