<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pemantauan Kualitas Lingkungan Di Sidoarjo Perlu Diperluas</title>
	<atom:link href="http://dprd-sidoarjokab.go.id/pemantauan-kualitas-lingkungan-di-sidoarjo-perlu-diperluas.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dprd-sidoarjokab.go.id/pemantauan-kualitas-lingkungan-di-sidoarjo-perlu-diperluas.html</link>
	<description>Aspiratif, Transparan dan Akuntable</description>
	<lastBuildDate>Sun, 13 May 2012 22:44:04 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.2</generator>
	<item>
		<title>By: raharjo</title>
		<link>http://dprd-sidoarjokab.go.id/pemantauan-kualitas-lingkungan-di-sidoarjo-perlu-diperluas.html/comment-page-1#comment-914</link>
		<dc:creator>raharjo</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jul 2010 05:49:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dprd-sidoarjokab.go.id/?p=1512#comment-914</guid>
		<description>UU No.32 tahun 2009 pengganti UU No. 23 th 1997 merupakan Undang Undang baru tentang lingkungan hidup.itulah saat saya mengikuti pelatihan GARDA LINGKUNGAN yang diadakan BLH Prop Jatim pada tanggal 21 - 22 Juli 2010 di Hotel Century Surabaya, utusan dari Kab Sidoarjo 3 orang, HNSI [tidak hadir], PNS Pemkab Sidoarjo dan saya dari Pemerhati LIngkungan Kawasan Pesisir. Mudah-mudahan UU No32 ini sudah disosialisasikan oleh BLH Kab Sidoarjo baik dilingkungan Pemerintah,Perusahaan, maupun masyarakat.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>UU No.32 tahun 2009 pengganti UU No. 23 th 1997 merupakan Undang Undang baru tentang lingkungan hidup.itulah saat saya mengikuti pelatihan GARDA LINGKUNGAN yang diadakan BLH Prop Jatim pada tanggal 21 &#8211; 22 Juli 2010 di Hotel Century Surabaya, utusan dari Kab Sidoarjo 3 orang, HNSI [tidak hadir], PNS Pemkab Sidoarjo dan saya dari Pemerhati LIngkungan Kawasan Pesisir. Mudah-mudahan UU No32 ini sudah disosialisasikan oleh BLH Kab Sidoarjo baik dilingkungan Pemerintah,Perusahaan, maupun masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: raharjo</title>
		<link>http://dprd-sidoarjokab.go.id/pemantauan-kualitas-lingkungan-di-sidoarjo-perlu-diperluas.html/comment-page-1#comment-856</link>
		<dc:creator>raharjo</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Jul 2010 16:07:16 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dprd-sidoarjokab.go.id/?p=1512#comment-856</guid>
		<description>kerusakan lingkungan khususnya pesisir pantai di sidoarjo, dikarenakan kerusakan mangrove, dengan penebangan liar saat air pasang dengan menggunakan gergaji tangan biar tidak kedengaran suara yang dilakukan penggergajian dibawah air. Hal ini sering dijumpai dikawasan pesisir yang dilakukan oleh orang balongdowo dan bluru. Haqsil dijual ke industri rumah tangga krupuk, tahu, petis, tempe yang semulah menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar, yang sekarang sudah langkah maka berali ke kayu bakar sebagai atelnatif karena harga murah tinggal mencari dipesisir pantai yang hidup dengan sendiri.Saya sebagai pemerhati lingkungan di kawasan pesisir khusus mangrove (avicienna) sejak 2007, hal ini masyarakat masih belum mengerti fungsi mangrove dan apalagi masih adanya membuat tambak baru (tambak oloran)dengan cara menebang mangrove di pesisir pantai.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>kerusakan lingkungan khususnya pesisir pantai di sidoarjo, dikarenakan kerusakan mangrove, dengan penebangan liar saat air pasang dengan menggunakan gergaji tangan biar tidak kedengaran suara yang dilakukan penggergajian dibawah air. Hal ini sering dijumpai dikawasan pesisir yang dilakukan oleh orang balongdowo dan bluru. Haqsil dijual ke industri rumah tangga krupuk, tahu, petis, tempe yang semulah menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakar, yang sekarang sudah langkah maka berali ke kayu bakar sebagai atelnatif karena harga murah tinggal mencari dipesisir pantai yang hidup dengan sendiri.Saya sebagai pemerhati lingkungan di kawasan pesisir khusus mangrove (avicienna) sejak 2007, hal ini masyarakat masih belum mengerti fungsi mangrove dan apalagi masih adanya membuat tambak baru (tambak oloran)dengan cara menebang mangrove di pesisir pantai.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

