Pencarian
Pemilik SPBU Mulai Bongkar Bangunan yang Langgar Sempadan Sungai
Pemilik SPBU Banjarkemantren, Buduran akhirnya kooperatif dan menindaklanjuti anjuran Bagian Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang
Dari pantauan dilapangan, para pekerja nampak sudah membongkar tembok SPBU yang pembangunannya dianggap melanggar sempadan jalan. ‘’Sejak pagi kami melakukan pembongkaran. Saya hanya mendapatkan perintah untuk membongkar,’’ ujar salah satu pekerja SPBU, kemarin.
Selanjutnya, tembok SPBU akan dibangun di lokasi yang bukan merupakan lahan sempadan. Selain melakukan pembongkaran tembok, pemilik SPBU kemarin juga mendatangi DPU Cipta Karya dan Tata Ruang untuk mengkoordinasikan langkah pasca penghentian pembangunan SPBU. Kabid Pengawasan Bangunan DPU Cipta Karya dan Tata Ruang, Asfandi, mengatakan, pemilik SPBU yang dihentikan pembangunannya akhirnya melakukan koordinasi.
Menurut pria yang belum genap satu tahun menjabat Kabid Pengawasan Bangunan itu, pemilik akhirnya mau melaksanakan anjuran. ‘’Termasuk membongkar sendiri tembok yang kami anggap melanggar dan tidak sesuai dengan site plan yang diajukan,’’ katanya.
Seperti diketahui, petugas Satpol PP Pemkab Sidoarjo bersama DPU Cipta Karya dan Tata Ruang menghentikan pembangunan SPBU. Langkah itu dilakukan karena pemilik SPBU, Adnan Kasogi, dianggap kurang mengindahkan imbauan untuk menghentikan pembangunan. Pembangunan SPBU dihentikan paksa karena setelah dicek, ternyata tidak sesuai ijin yang sudah dikantongi, seperti membangun tembok di sempadan sungai maupun pemasangan pompa (nozzle) SPBU yang ijinya 8 dipasang sejajar, namun ternyata dipasang10 pompa dipasang berjajar.
‘’Mengenai pemasangan pompa yang berjajar, nanti akan dikoordinasikan lagi untuk dilakukan revisi site plan. Karena sebenarnya perijinan sudah dikeluarkan, termasuk ijin mendirikan bangunan,’’ tuturnya. Sejauh ini pekerjaan utama, yaitu finishing pembangunan SPBU, bisa bisa kembali dilakukan, setelah pihak investor menyelesaikan pengajuan pembaharuan revisi perijinan, termasuk site plan.
Dia berharap, ke depan, para investor yang melakukan pembangunan di Kabupaten Sidoarjo tetap mengindahkan peraturan yang ada, termasuk mematuhi Perda No 16 tahun 2008 tentang IMB.
(Sumber : Koran Radar)


























