Pimpinan & Anggota DPRD beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012 dan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke - 153

Pemkab Ajukan MoU Baru

0 comments

SIDOARJO – Ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan parkir berlangganan direspons Fraksi PAN-PKS DPRD Sidoarjo. Fraksi tersebut mendesak pemkab agar tidak mewajibkan parkir berlangganan.

Masyarakat bisa memilih mau parkir berlangganan atau tidak. Ketua Fraksi PAN-PKS Emir Firdaus mengatakan, DPRD dan pemkab sudah mengesahkan peraturan daerah baru tentang retribusi parkir.

Yaitu, Perda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Parkir Khusus. Perda itu mengatur tarif parkir kendaraan di Sidoarjo. Dengan adanya perda tersebut, menurut Emir, tidak ada lagi kewajiban bagi masyarakat untuk mengikuti parkir berlangganan.

”Justru masyarakat bisa memilih mau berlangganan atau tidak,” kata legislator PAN tersebut. Emir juga mendesak bupati segera membuat peraturan daerah tentang pelayanan parkir.

Perda pelayanan parkir itu harus sesuai dengan perda retribusi parkir yang sudah disahkan. Ketua Pansus Perda Retribusi Parkir Adhi Samsetyo mengakui, salah satu penghalang pengubahan peraturan daerah tentang parkir berlangganan adalah adanya nota kesepahaman (MoU) antara polres, Dispenda Provinsi Jatim, dan Pemkab Sidoarjo.

Sebab, bagaimanapun, aturan yang baru juga harus mengikuti MoU tersebut,” terangnya. Saat disinggung mengenai rencana MoU baru dari pemkab, dia mengakui menerima MoU itu. ”Tapi, harus nunggu dibentuk perda tentang pelayanan parkir,” ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Husni Thamrin mengatakan, MoU yang disampaikan pemkab kepada komisi A tidak terkait dengan wajib atau tidak diwajibkannya parkir berlangganan. Namun, MoU itu berhubungan dengan rencana perubahan nilai jasa pungut (japung) yang diberikan kepada instansi.

”Polres, misalnya, dari sebelumnya mendapat 7,5 persen kini mendapat 5 persen,” ucapnya. Dispenda Jatim yang sebelumnya mendapatkan 15 persen turun menjadi 13 persen.

hamrin menambahkan, penarikan parkir berlangganan merupakan perintah undang-undang. Yaitu, Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2009 yang mengatur pelaksanaan UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. ”UU tersebut mewajibkan,” tegasnya. (adh/fim/nuq/c10/roz)


Beri Komentar