Pencarian
Pemkab Siap Rundingkan Bagi Hasil Purabaya
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo siap merundingkan masalah bagi hasil pengelolaan Terminal Purabaya dengan Pemkot Surabaya. Hal ini untuk mencari solusi antarkedua daerah karena hingga kini Pemkot Surabaya belum menyerahkan bagi hasil sebesar 30 persen dari pendapatan kotor retribusi terminal.
Sekretaris Kabupaten Sidoarjo, Vino Rudi Muntiawan, Kamis (29/7), menyatakan, persoalan ini tidak ingin berlarut-larut lagi sehingga pihaknya minta bantuan Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk menagih bagi hasil yang belum dibayar Pemkot Surabaya sejak 2008 lalu. “Kita kapan pun siap berunding membahas bagi hasil,” katanya.
Pemkab Sidoarjo memberikan kuasa kepada Kejari Sidoarjo untuk menagih. Menurut Vino, sesuai MoU, Pemkab Sidoarjo mendapat 30 persen dari pendapatan kotor retribusi terminal. Namun sejak 2008 tak pernah disetorkan ke kas Pemkab Sidoarjo karena Pemkot Surabaya beralasan terus merugi yang disebabkan retribusi terlalu kecil. “Jika ada yang tidak sesuai harusnya dibicarakan antardua daerah,” katanya.
Vino juga menyatakan kalau Pemkab Sidoarjo sudah berinisiatif membahas bagi hasil terminal itu dengan Pemkot Surabaya. Namun, Surabaya tidak mengindahkan sehingga Pemkab akhirnya menempuh jalan dengan minta bantuan Kejari Sidoarjo.
Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo, Tarkit Erdianto, mengatakan hak-hak Pemkab sesuai MoU itu harus dipenuhi Pemkot Surabaya. “Jika ada keberatan seharusnya bisa dibicarakan dan mengajukan keberatan ke Pemkab Sidoarjo,” katanya.
Menurutnya, kedua belah pihak harus duduk satu meja dengan difasilitasi Kejari Sidoarjo untuk membahas masalah ini. Ia menyayangkan, sejak Pemkot Surabaya menghentikan setoran bagi hasil terminal, pendapatan dari retribusi terminal berkurang sekitar Rp 1,2 sampai Rp1,4 miliar per tahun.
(Sumber : Koran Surabaya Post ” m9, m10″)
































