Pencarian
Pemkab Sidoarjo Akan Lebih Serius Dalam Menggali PAD
HARAPAN Pemkab Sidoarjo mendulang retribusi pada 2009-2010 dari banyak sektor ternyata meleset. Bahkan, pemkab diperkirakan mengalami kebocoran retribusi pada sejumlah sektor.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo Sungkono menyatakan, retribusi pada beberapa sektor mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Dia menyatakan, nilai yang sudah dicapai memang besar. Namun, sebenarnya angka tersebut bisa lebih banyak jika Pemkab Sidoarjo menggarapnya dengan serius.
”Berdasar pantauan kami, retribusi tersebut cenderung digarap setengah-setengah,” ujarnya.
Salah satu yang terlihat nyata adalah retribusi parkir. Pencapaiannya memang sudah sesuai target. Tapi, menurut Sungkono, seharusnya retribusi dari sektor parkir bisa mencapai dua kali lipat.
”Pemkab tidak tegas memberlakukan perda yang sudah ada. Penyelewengan perda tersebut juga terjadi pada retribusi pasar. Sektor yang satu ini bahkan lebih parah,” tegasnya.
Menurut dia, dinas pasar perlu mengawasi ketat perilaku staf yang menarik retribusi di setiap pasar tradisional. Sebab, tidak sedikit di antara mereka yang menyelewengkan perda. ”Retribusi ditarik dua kali lipat dari ketentuan,” ungkapnya.
Untuk parkir dan pasar, lanjut Sungkono, tidak ada perbaikan fasilitas dan sarana sebagai timbal balik bagi pedagang pasar atau masyarakat yang membayar retribusi. ”Pasar tetap becek, jukir liar juga tetap berkeliaran,” terang politikus asal PAN tersebut.
Penarikan retribusi itu, tegas dia, seharusnya dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk perbaikan pelayanan atau fasilitas. Agar lebih mandiri dalam mengelola anggaran, sebelumnya DPRD Sidoarjo melakukan studi agar pasar di Sidoarjo dikelola perusahaan daerah (PD) pasar. ”Namun, hingga kini kajian kami dimentahkan pemkab,” ujarnya.
Ada lagi retribusi yang diabaikan Pemkab Sidoarjo. Yakni, retribusi rumah makan, karaoke, serta hotel. Menurut Sungkono, potensi penyelewengan tiga retribusi itu tergolong lebih besar daripada lainnya. ”Sayangnya, lagi-lagi saat mereka berbuat curang, pemkab diam saja,” ucapnya.
Dia mencontohkan beberapa rumah makan besar yang hanya membayar retribusi tahunan Rp 10 juta. Padahal, jika dihitung secara logika, kamar tiap hotel, jumlah kursi di restoran, juga ruangan dalam karaoke mampu meraup pendapatan besar. ”Karena pengawasan longgar, mereka seakan bebas membayar retribusi berapa pun tanpa hitungan pasti,” tegasnya.
(Sumber : Koran Jawa Pos)



























dinas pasar saatnya di jadikan PD pasar, pengelolaannya dibuat seperti itu karena menggemukkan petugas dilapangan