Pencarian
PT Hair Star Terancam Sanksi
| Pelanggaran terhadap UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) dilakukan PT Hair Star Indonesia. Dalam sidak yang dilakukan anggota dewan, perusahaan wig tersebut diduga membayar ribuan pekerjanya di bawah ketentuan UMK Sidoarjo.
“Ini jelas melanggar UMK. Masak banyak karyawan yang dibayar Rp 20 ribu sehari,” kata Hadi Supriyanto, anggota komisi D DPRD Sidoarjo, Rabu (30/6). Menurut Hadi, sidak tersebut sengaja dilakukan karena instansinya mendapat pengaduan dari masyarakat tentang pembayaran gaji yang di bawah UMK. Setelah menerima pengaduan, enam anggota Komisi D melakukan sidak ke pabrik yang berada di Jl Raya Sedati 37 Gedangan itu. “Jumlahnya sampai puluhan ribu yang dibayar di bawah UMK,” tambahnya. Dalam keterangannya kepada anggota dewan, pihak perusahaan mengaku mempunyai 2.279 karyawan yang terdiri dari 1.785 karyawan tetap, 494 karyawan kontrak dan 15 outsourcing. “Karyawan mereka katanya dibayar sesuai dengan UMK, tapi ribuan karyawan lain gimana,” tegas Hadi lagi. Tetapi, saat dicek di lapangan, para anggota dewan tampak tercengang. Ternyata perusahaan tersebut mempunyai ribuan pekerja tidak tetap. Mereka dibayar berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu perbulan. Padahal UMK Sidoarjo sendiri besarnya Rp 1.005.000. “Kasihan kalau melihat pekerja-pekerja itu,” ujarnya. Hadi menambahkan, argumen perusahaan yang mengatakan kalau mereka hanya menjalin kemitraan dengan ribuan karyawan tersebut tidak dapat diterima. Pasalnya, rata-rata mereka sudah bekerja lebih dari enam bulan. Di samping itu, ribuan karyawan yang dibayar di bawah UMK tersebut juga mempunyai kewajiban yang sama dengan karyawan tetap lainnya. ”Kalau perusahaan mengatakan itu hanya mengadakan pelatihan kemitraan tidak mungkin, wong para pekerjanya sudah lebih dari enam bulan bekerja,” tambahnya. Saat ini, lanjut Hadi, Komisi D sudah menyerahkan pelanggaran tentang UMK tersebut kepada Disnaker Sidoarjo. Dia meminta agar diberikan sanksi yang tegas agar dijadikan pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak memperlakukan pekerjanya secara semena-mena. “Kalau memang melanggar harus segera ditindak, tapi kami menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke disnaker,” pungkas Hadi. (Sumber : Koran Surabaya Post “m10″)
|



























Bravo..ini baru mantap anggota dewan yang aspiratif, semoga sidak ini bukan yang terakhir kali, dan semoga perusahaan diatas terus mendapat pantauan dari anggota dewan.
Waduuh itu sih crita lama..
Sudah 2th sya d HSI,6 bln prtama sgt berat..
Masak qt krja nyari uang,malah d anggap hutang oleh prusahaan..
Dg brbackgr0und alasan harga b0r0ngan turun.lantas gajin yg dulu2 d anggap ngutang,krna brdalih hrga yg dulu tinggi..
Alhasil,skitar 350 kryawan d anggap utang yg brkisar 500.000 an,yg dibayar dg cara pem0t0ngan gaji. Sehingga,2minggu bkrja banyak tman saya yg mndapatkan upah 70ribu,setara Rp7500/hari.saya sendiri mnerima 120ribu/2minggu. Sebenarnya,atasan Hsi sudah benar,,hanya saja banyak kabag yg “hitam”. Namun sekarang sudah berbeda, HSI sudah membayar sesuai UMK,namun selamat datang “buruh baru”,yang akan brnasib sama seperti qt dulu.