Pimpinan & Anggota DPRD beserta Sekretariat DPRD Kabupaten Sidoarjo Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2012 dan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke - 153

Target PAD Dari Reklame Akan Ditingkatkan

0 comments

Pemkab Sidoarjo Belum Maksimal  Untuk Menanganinya

Pendapatan dari pajak reklame Sidoarjo bisa dibilang minim. Padahal, pendapatan kota industri sebesar Sidoarjo seharusnya lebih besar daripada yang dipatok selama ini.

Anggapan itu cukup beralasan. Mengingat Sidoarjo memiliki banyak sumher pendapatan. Meski demikian pemkab sepertinya oga-gahan memaksimalkan target iklan.

Sepanjang 2009, Pemkab Sidoarjo mencatat penerimaan pajak reklame sebesar Rp 4,75 miliar. Padahal, potensi pendapatan reklame bisa digenjot lebih maksimal. Namun pemda tidak mampu melaksanakan target itu.Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Abdul Kholiq Jumat lalu (5/2).

H. Abdul Kholik,SE - Wakil Ketua DPRD Kab Sidoarjo

Politikus PKB tersebut mengatakan, wilayah Sidoarjo berpotensi dibidik para investor. Karena itu, pendapatan pajak reklame semestinya dinaikkan. Tak tanggung-tanggung, kenaikannya sebesar 28,42 persen. Maka, pendapatan reklame 2010 diharapkan bisa tembus Rp 6,1 miliar.

Bendahara GP Ansor tersebut beralasan, masih banyak titik yang bisa mengatrol perolehan pajak reklame. Misalnya taman-taman milik pemerintah yang dikelola dinas kebersihan dan pertamanan (DKP). Tapi, reklame itu harus mengantongi syarat utama. “Tidak mengganggu estetika kota dan keamanan warga,” tegasnya.

Apa yang disampaikan tersebut bukan tanpa alasan. Dua bulan terakhir, Kota Udang dan Bandeng kerap diterpa hujan angin. Tercatat, empat kecamatan mendapatkan serangan hebat puting beliung. Sementara reklame besar tumbang di sekitar bundaran Waru Minggu (24/1). “Untung saja, waktu itu tak ada korban jiwa,” ucap Kholiq.

Bahkan, imbuh dia, masih banyak reklame berupa spanduk dan umbul-umbul tak berizin. Hal-hal seperti itu yang perlu digenjot terus oleh DKP, dinas PU bina marga (DPU BM), serta dinas perizinan dan penanaman modal (DPPM). “Tim teknis perlu koordinasi lagi. Termasuk satpol PP sebagai aparat penertiban,” tuturnya.

Kholiq mencontohkan spanduk bergambar cabup-cawabup. Menurut dia, itu termasuk kriteria reklame yang harus mengurus izin. Pemasang spanduk dan baliho tersebut harus mengurus di dinas perizinan. “Mau nyalon, tapi tidak taat aturan daerah,” cetusnya.

Drs. Reddy Kusuma – Humas Badan Pelayanan Perijinan Terpadu

Terpisah, Humas DPPM Sidoarjo Reddy Kusuma membenarkan pernyataan Kholiq. Reddy membeberkan jumlah perizinan reklame di Sidoarjo. Data DPPM menunjukkan, reklame Sidoarjo menembus angka 1.408 sepanjang 2009.

Angka itu merupakan jumlah yang mengurus perizinan di kantornya yang beralamat di Jalan Pahlawan 49. Di antaranya sempat terlambat mengurus perizinan. Alasannya, lanjut dia, bisa kelambatan dinas dalam bertindak. “Tapi, ada juga klien yang tak mengurus perizinan hingga lebih sepuluh hari batas waktu,” ungkapnya.

Atas perannya mengurus perizinan, DPPM berhak menarik retribusi perizinan. Tahun lalu, kata Reddy, pihaknya menyumbang Rp 176 juta pendapatan retribusi daerah. Padahal, targetnya cuma Rp 90 juta. Dia menilai, kinerja tim teknis juga perlu digiatkan.

(Sumber :Koran Jawa Pos)


Beri Komentar