Pencarian
Target PAD Sidoarjo Akan Bisa Tercapai
Dengan Peran Serta Segenap Elemen Masyarakat
KADANG masyarakat tak bisa membedakan retribusi dan pajak. Padahal, keduanya berbeda. Retribusi merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu. Retribusi diberlakukan pemerintah daerah. Tujuannya untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sementara itu, definisi pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasar undang-undang. Sifatnya ditetapkan dan balas jasanya tidak secara langsung.
Di Sidoarjo, retribusi diperoleh dari tiga sumber. Yaitu, retribusi jasa umum, jasa usaha, dan izin tertentu (lSemua memiliki potensi menyuplai kekayaan daerah. Bahkan, pemerintah kabupaten berani menargetkan perolehan retribusi hanya untuk menggenjot pendapatan daerah.
Namun, tidak semua potensi itu bisa tergali dengan baik. Terbukti, dari realisasi 2009, tidak semua memenuhi target. Berdasar data, banyak target yang tidak terpenuhi. Setidaknya ada 17 item yang tidak memenuhi target.
Meski begitu, banyak juga aspek yang pencapaiannya melampaui target. Misalnya, perolehan dari parkir berlangganan. Target dari pemerintah Rp 9 miliar, realisasinya mencapai Rp 10 miliar.
Ada yang memenuhi target, ada pula yang tidak. Beberapa hal terkendala sejumlah aspek. Misalnya, retribusi pasar tidak memenuhi target lantaran sejumlah pasar belum memberi pemasukan. Di antaranya, Pasar Porong Baru. Pasar itu belum bisa difungsikan setelah digunakan sebagai tempat penampungan pengungsi korban lumpur.
Begitu pula item terminal tipe A. Di Sidoarjo, terminal tipe A adalah Purabaya. Kepala Dinas Pengelolaan Kekayaan dan Keuangan Daerah (DPKKA) Didiek Setyono menjelaskan, realisasi Terminal Purabaya pada 2009 adalah nol. Penyebabnya, berdasar hasil laporan Pemerintah Kota Surabaya, pada 2009 Purabaya merugi. ”Meski, sebenarnya itu tidak mungkin,” ujarnya.
Memang, secara geografis, Terminal Purabaya berlokasi di Sidoarjo, yakni di kawasan Waru, Sidoarjo. Bahkan, aspek teritorial keamanan masuk kawasan Polsek Waru. Artinya, jika terjadi gangguan keamanan, Polsek Waru adalah institusi pertama yang bertanggung jawab. Selanjutnya adalah Polres Sidoarjo yang bekerja sama dengan Polwiltabes Surabaya.
Sudah sewajarnya ada bagi hasil antara Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo. Sebenarnya bagi hasil tersebut pernah terlaksana. Namun, pada 2009 tidak ada pemasukan sama sekali ke Pemkab Sidoarjo.
Didiek menyatakan sudah membicarakan hal tersebut dengan Pemkot Surabaya. Namun, belum ada tindak lanjut. Pemkab Sidoarjo hanya mendapat konfirmasi bahwa Terminal Purabaya sedang merugi. ”Kami merasa diperlakukan tidak adil,” tegasnya.
Selanjutnya, dia menyerahkan semua kepada BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan). Jika sudah ada audit, akan terlihat kebenaran rugi atau tidaknya terminal tersebut. ”Jika tidak rugi, sudah seharusnya dibagikan kepada Sidoarjo. Setidaknya sesuai persentase yang pernah disepakati bersama,” lanjut dia.
Sambil menunggu pembicaraan itu, Pemkab Sidoarjo terus berharap. Terbukti, pada pengajuan RAPBD 2010, dicantumkan nomenklatur target retribusi Terminal Purabaya. Target itu diharapkan bisa terpenuhi, sehingga ada penambahan dalam PAD tahun depan.
Awalnya, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) menargetkan Rp 1.120.839.324. Dalam pembahasan RAPBD, badan anggaran (banggar) mengusulkan penambahan menjadi Rp 1.232.923.256. Namun, usul itu tidak dikabulkan hingga tetap pada Rp 1.120.839.324.
Didiek terus berharap Pemkot Surabaya bijaksana dalam mengatur pembagian tersebut. Bagaimanapun, Sidoarjo dan Surabaya adalah dua daerah yang sangat dekat.
(Sumber : Koran Jawa Pos)


































bagaimana nasib pasar krian baru……????
padahal dari dinas sering kali mengadakan kunjungan ke pkb (pasar krian baru )tp sampai sekarang belum ada kejelasan. yang menjadi dasar belum dapatnya pkb terwujud/ teralisasi saya mohon bapak bapak dari dinas pasar dapat menjelaskannya….. terima kasih.