Pencarian
Bagian Persidangan dan Perundang-undangan
Bagian Risalah dan Persidangan mempunyai tugas membantu sekretaris DPRD dalam melaksanakan persidangand an perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan memnyelenggarakan fungsi :
- Penyususnan progam dan petunjuk tehknis di bidang persidangan dan dokumentasi dan kehumasan, serta perundang-undangan;
- Pengkoordinasian dan pelakasananan progam dan petunjuk tehnis di bidang persidangan, dokumentasi dan kehumasan, serta perundang-undangan;
- Pelaporan pelaksanaan tugas bidang persidangan, dokumentasi dan kehumasan serta perundang-undangan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh sekretaris dewan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bagian Persidangan, mempunyai tugas :
- Menyiapkan penyusunan progam persidangan;
- menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan persiadangan;
- Memfasilitasi permasalahan persidangan;
- Melaksanakan penyusunan rancangan kelancaran penyelenggaraan rapat paripurna;
- melaksanakan pelayanan notulen rapat, risalah rapat dan persidangan DPRD;
- Menyiapkan bahan penyusunan agenda rapat dan prsidangan DPRD;
- Menyiapakan bahan koodinasi dengan berbagai pihak dalam rangka penyelenggaraan rapat dan siding-sidang DPRD;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bag Dokumentasi dan Kehumasan, mempunyai tugas :
- Menyiapakan penyusunan progam dokumentasi dan kehumasan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan dokumentasi dan kehumasan;
- Memfasilitasi permnasalahan dkumentasi dan kehumasan;
- Penyelenggaraan dokumentasi hasil rapat dan produk hokum, pengelolaan perpustakaan dan dan penyiapan pelaksanaan kehumasan DPRD;
- Melaksanakan kegiatan dokumentasi dan kehumasan;
- Menyiapakn bahan pelayanan, penyelenggaraan kegiatan alat-alat kelengkapan DPRD;
- Menyiapkan bahan agenda rapat dan kunjungan kerja alat-alat kelengkapan DPRD;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.
Sub Bag Perundang-undangan, mempunyai tugas:
- Menyiapkan penyusunan progam, literature yang berkaitan dengan perundang-undangan ;
- Memfasilitasi permasalahan persidangan dan perundang-undangan
- Penyiapan fasilitas penyelenggaraan rapat, risalah resume dan laporan hasil rapat, meneliti rumusan rancangan perundang-undangan, menelaah dan mengevaluasi pelaksanaannya;
- melaksanakan ketatausahaan Bagian Persidangan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan-undangan sesuai dengan bidang tugasnya.



















