Pencarian
Bagian Umum
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretaris DPRD dalam bidang Umum.
Dalam melaksanakan tugasnya bagian umum menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan progam dan petunjuk teknis di bidang perencanaan, tata usaha, rumah tangga dan protokol;
- Pengkoordinasian dan pelakasanaan rencana progam dan petunjuk teknis di bidang perencanaan, tata usaha, serta rumah tangga dan protokol;
- Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, tata usaha, serta rumah tangga dan protokol;
- Pelaksaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.
Sub Bag Perencanaan, mempunyai tugas :
- Menyiapkan penyusunan progam perencaanaan di Sekretariat DPRD ;
- Menyiapakan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan di Sekretariat DPRD;
- Memfasilitasi penyelesaian masalah perencanaan di Sekretariat DPRD;
- Melaksanakan tugas ;lain yang di berikan oleh kepala bagian umum sesuai bidang tugasnya.
Sub Bag tata Usaha, mempunyai tugas:
- Menyiapkan penyusunan progam ketata usahaan di Sekretariat DPRD;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan teknis ketatausahaan di Sekretariat DPRD;
- Memfasilitasi penyelesaian permasalahan ketatausahaan di Sekretariat DRPD;
- Melaksanakan Administrasi kesekretariatan kepegawaian;
- Melaksanakan tugas-tugas kearsipan;
- Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai bidang tugasnya.
Sub Bag Rumah Tangga dan Protokol, mempunyai tugas :
- Menyiapkan Penyusunan Progam rumah tangga dan keprotokolan;
- Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan teknis rumah tangga dan keprotokolan;
- Melaksanakan pembinaan personil rumah tangga dan protokol;
- Memfasilitasi rumah tangga dan keprotoklan tugas dinas DPRD ;
- Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan dan ketertiban urusan rumah tangga DPRD dan rumah dinas/jabatan DPRD serta mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- Melaksanakan proses pengadaan barang/jasa untuk keperluan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- Melaksanakan pengadaan perawatan dan pemeliharaan inventaris kantor;
- Melaksanakan pelayanan perjalanan dinas pimpinan DPRD;
- Melaksanakan evaluasi dan monitoring alat kelengkapan rumah tangga kantor;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.















