Pimpinan, Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo serta Sekretariat DPRD Mengucapkan Selamat Memperingati maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1413 H) atau 2010 Masehi

Bagian Umum

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas sekretaris DPRD dalam bidang Umum.

Dalam melaksanakan tugasnya bagian umum menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan progam dan petunjuk teknis di bidang perencanaan, tata usaha, rumah tangga dan protocol;
  2. Pengkoordinasian dan pelakasanaan rencana progam dan petunjuk teknis di bidang perencanaan, tata usaha, serta rumah tangga dan protocol;
  3. Pelaporan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan, tata usaha, serta rumah tangga dan protocol;
  4. Pelaksaan tugas lain yang diberikan leh sekretaris DPRD.

Sub Bag Perencanaan, mempunyai tugas :

  1. menyiapkan penyusunan progam perencaanaan di secretariat DPRD ;
  2. Menyiapakan bahan koordinasi dan pelaksanaan perencanaan di secretariat DPRD;
  3. Memfasilitasi penyelesaian masalah perencanaan di secretariat DPRD;
  4. Melaksanakan tugas ;lain yang di berikan oleh kepala bagian umum sesuai bidang tugasnya.

Sub Bag tata Usaha, mempunyai tugas:

  1. Menyiapkan penyusunan progam ketata usahaan di secretariat DPRD;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan teknis ketatausahaan di secretariat DPRD;
  3. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan ketatausahaan di secretariat DRPD;
  4. Melaksanakan Administrasi kesekretariatan kepegawaian;
  5. Melaksanakan tugas-tugas kearsipan;
  6. Melaksanakan tugas ;lain yang di berikan oleh kepala bagian umum sesuai bidang tugasnya.

Sub Bag Rumah Tangga dan Protokol, mempunyai tugas :

  1. Menyiapkan Penyusunan Progam rumah tangga dan keprotokolan;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan teknis rumah tangga dan keprotokolan;
  3. Melaksanakan pembinaan personil rumah tangga dan protocol;
  4. Memfasilitasi rumah tangga dan keprotoklan tugas dinas DPRD ;
  5. Melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan dan ketertiban urusan rumah tangga DPRD dan rumah dinas/jabatan DPRD serta mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  6. Melaksanakan proses pengadaan barang/jasa untuk keperluan DPRD dan secretariat DPRD;
  7. Melaksanakan pengadaan perawatan dan pemeliharaan inventaris kantor;
  8. melaksanakan pelayanan perjalanan dinas pimpinan DPRD;
  9. Melaksanakan evaluasi dan monitoring alat kelengkapan rumah tangga kantor;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum sesuai dengan bidang tugasnya.