Pimpinan, Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo serta Sekretariat DPRD Mengucapkan Selamat Memperingati maulid Nabi Muhammad SAW (12 Rabiul Awal 1413 H) atau 2010 Masehi

Sekretaris DPRD

Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah

Dalam melaksanakan tugas, sekretaris DPRD menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan Kebijakan teknis dibidang kesekretariatan DPRD;
  2. Pelaksanaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan umum di bidang kesekretariatan DPRD;
  3. Penyelenggaraan urusan umum, persidangan  dan perundang-undangan dan keuangan DPRD;
  4. Penyelenggaraan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian serta pelaporan dalam bidang tugas kesekretariatan DPRD.