Pencarian
Sekretaris DPRD
Sekretaris DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah
Dalam melaksanakan tugas, sekretaris DPRD menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan Kebijakan teknis dibidang kesekretariatan DPRD;
- Pelaksanaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan umum di bidang kesekretariatan DPRD;
- Penyelenggaraan urusan umum, persidangan dan perundang-undangan dan keuangan DPRD;
- Penyelenggaraan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
- Pelaksanaan evaluasi dan pengendalian serta pelaporan dalam bidang tugas kesekretariatan DPRD.















