Pencarian
Warga Korban Lumpur Masih Terkendala KTP
Warga korban lumpur asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, yang tinggal di relokasi mandiri Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolok, Kecamatan Porong, kini punya kendala baru. Yaitu administrasi kependudukan berupa identitas KTP yang masa berlakunya ada yang bakal habis.

Menjadi dilema bagi Perumahan korban lumpur asal Renokenongo yang kini tinggal di Perum Renojoyo, Desa Kedungsolok, Kecamatan Porong.
‘’Mengenai KTP ini, kita akan pasrah, ikut kebijakan Pemkab Sidoarjo. Apa masih diberlakukan KTP Renokenongo, atau pindah KTP,’’ ujar Sunarto, Ketua Paguyuban Warga Renokenongo Korban Lumpur Lapindo, kemarin. Selama ini, katanya, warga masih memiliki KTP Renokenongo, kendati secara fisik sebagian warga korban lumpur yang tergabung di Pagar Rekorlap, sudah tinggal di relokasi mandiri Perum Renojoyo.
Sejauh ini, kata Sunarto, warga masih berpegang pada KTP lama, agar proses ganti rugi bisa lancar. ‘’Kita mau pindah KTP, tapi khawatir nanti proses ganti rugi bisa terganggu. Ya untuk sementara tetap KTP Renokenongo,’’’tuturnya.
Yang menjadi persoalan warga, selama ini, pemerintahan desa mereka sudah ikut terendam lumpur. Untuk kepengurusan KTP baru, warga sejauh ini masih menunggu arahan lebih lanjut. Karena masih ada kekhawatiran jika pindah KTP sebelum persoalan ganti rugi selesai, akan timbul persoalan baru.
Selain persoalan KTP, saat ini warga yang tinggal di Perum Renojoyo juga masih punya persoalan aliran listrik yang masih belum tersambung. Sementara warga masih numpang aliran listrik ke penduduk sekitar. Sedangkan persoalan air PDAM, diakui kini sudah tersambung dan tidak ada kendala.
Seperti diketahui, ratusan KK warga korban lumpur asal Desa Renokenongo, Kecamatan Porong, terpaksa meninggalkan desanya akibat terendam lumpur. Sebelum tinggal di relokasi mandiri Perum Renojoyo, Desa Kedungsolok, Kecamatan Porong, warga tinggal di pengungsian Pasar Porong Baru (PPB). Mereka tinggal di PPB hampir tiga tahun karena bersikukuh ingin mendapatkan ganti tugi 100 persen.
Kendati begitu, warga akhirnya melunak dan mau menerima pembayaran 20:80 berupa cash and carry. Pembayaran itu dikumpulkan untuk dibelikan lahan di Desa Kedungsolok, seluas 10 ha. Dana pembelian lahan juga berasal pemberian uang kontrak dua tahun. Kendati Desa Renokenongo secara fisik sudah terendam lumpur, namun sejauh ini pemerintah daerah belum memutuskan untuk menghapus nama desa.
Alasannya, masih menunggu persoalan lumpur tuntas, termasuk persoalan pembayaran sosial. Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sidoarjo, Warih Andono, SH mengatakan, permasalahan KTP korban lumpur harus segera dicari jalan keluarnya. Jangan sampai identitas kependudukan mereka menjadi problem di kemudian hari.
(Sumber : Koran Radar Surabaya “rud”)

























